Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG ( Dinamik. Id) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.

Baca Juga :  Riana Sari Tinjau Persiapan Gelaran Malam Nusantara Tahun 2022

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Minta Kepala Daerah Aktifkan Posko Covid-19 di Tiap Desa

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza.(pin)

Berita Terkait

Pemprov Bergerak Cepat, Jalan Kabupaten Jadi PR Besar Lampung
Perbaikan Jalan Rigid Dimulai, Gubernur Lampung: Kualitas Perhatian Utama!
Giri Akbar dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Dorong Transparansi APBD
Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026
IJP Lampung Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan Yatim Piatu
Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi
Perkuat Konektivitas, Wagub Lampung Kawal Pembangunan Ruas Jalan Kasui-Air Ringkih Waykanan
492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:55 WIB

Perbaikan Jalan Rigid Dimulai, Gubernur Lampung: Kualitas Perhatian Utama!

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Giri Akbar dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Dorong Transparansi APBD

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:20 WIB

Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:05 WIB

IJP Lampung Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan Yatim Piatu

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:39 WIB

Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Senin, 6 Apr 2026 - 17:23 WIB