Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Pesan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Mahasiswa Baru Unila: 'Harus Berprestasi'

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13 bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Baca Juga :  Thomas Amirico Tegaskan Tidak Ada PHK Bagi 669 Tenaga Pendidik Non-PNS

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (Pin)

Berita Terkait

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD
Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD
Satu Tahun Kerja Nyata, Gubernur Mirza Paparkan Fondasi Lampung Maju 2025
Pemprov Lampung Akselerasi Kesiapan Operasional Bandara Internasional Radin Inten II
UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734
Disdikbud Lampung Masifkan Literasi Digital untuk Dograk IPM dan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:20 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:32 WIB

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39 WIB

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban

Senin, 29 Desember 2025 - 18:01 WIB

Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:18 WIB

Satu Tahun Kerja Nyata, Gubernur Mirza Paparkan Fondasi Lampung Maju 2025

Berita Terbaru

Bandar Lampung

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Senin, 19 Jan 2026 - 20:50 WIB