Pansus DPRD Lampung Dorong Pemprov Segera Menindaklanjuti Temuan Dari LHP BPK

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna menindaklanjuti temuan dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus LHP BPK, Chondrowati, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak terulang setiap tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Gubernur Ingatkan ASN dan Pj Bupati di Lampung Tak Ikut Cawe-Cawe Kegiatan Politik

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan diminta menyelesaikan seluruh persoalan sesuai batas waktu. Jika terdapat indikasi kesengajaan atas temuan berulang, maka pejabat yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan maupun dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Jika gagal, nama rekanan wajib di-blacklist. Bila masih gagal, serahkan pada aparat penegak hukum,” tegas Condrowati.

Dalam pengelolaan pendapatan daerah lanjutnya, Pansus meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis potensi riil. Tim intensifikasi dan ekstensifikasi juga harus diperkuat dan diintegrasikan antar-OPD dengan sistem digital monitoring.

Sementara untuk pengelolaan belanja, perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menghindari defisit struktural berulang. Pengawasan terhadap aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk mencatat aset secara benar dalam neraca serta menjaga likuiditas kas.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Ikuti Rakernas Dekranas 2023

“Pansus juga menekankan pentingnya
memperkuat fungsi pengawasan internal dengan meningkatkan peran Inspektorat serta kapasitas SDM OPD dalam pemahaman regulasi dan pelaporan keuangan,” jelasnya.

Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti kinerja sejumlah instansi yang dinilai belum optimal. Setda misalnya, dinilai perlu memainkan peran strategis dalam merancang kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal. Bila defisit terus berulang dalam satu tahun, maka dinilai sebagai bentuk kelalaian.

“Inspektorat harus meningkatkan efektivitas pengawasan internal, sementara Bappeda diharuskan memperkuat pengawasan perjalanan dinas dan mengimplementasikan digitalisasi pertanggungjawaban.
BPKAD wajib segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Sementara Bapenda diminta segera mendata ulang wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor air permukaan dan sewa alsintan,” katanya.

Baca Juga :  PPKM Dicabut, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tetap Waspada

Pansus juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur. Dinas Pendidikan harus memperkuat pelaporan dana BOS dan hibah, sementara RSUD Abdul Moeloek diminta mereformasi tata kelola keuangan dan aset.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Perhubungan, dan Dinas KPTPH turut direkomendasikan memperbaiki pengawasan kontrak serta pemanfaatan pendapatan alsintan. Sedangkan Dinas Peternakan didorong menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam upaya menuju swasembada pangan berbasis lokal.

“Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng
Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%
Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Lampung Pacu Survei Migas Dukung Ketahanan Energi Nasional
Kadisdikbud Lampung akan Buka Lomba Baca Puisi Esai
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2025: Fokus pada Program Prioritas dan Pemulihan Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:06 WIB

DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:55 WIB