Thomas Amirico Tegaskan Tidak Ada PHK Bagi 669 Tenaga Pendidik Non-PNS

Sabtu, 20 September 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id)-Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-PNS di Provinsi Lampung akhirnya mendapat titik terang terkait status dan kepastian penghasilan. Sebanyak 669 tendik dipastikan tetap dipertahankan dan digaji melalui skema BOS dan BOPD.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi mereka. Ia memastikan gaji tenaga pendidik akan terus berjalan melalui skema dana BOS dan BOPD, sambil menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gubernur Lampung Dukung 46 Kepsek Ikuti Program Kepala SMK Mengabdi

“Mereka ini penting dan sangat dibutuhkan di sekolah. Tak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Semua tetap kita pertahankan demi kualitas pembelajaran,” tegas Thomas usai rapat koordinasi bersama Komisi V DPRD Lampung, BKD, BPKAD dan puluhan tenaga pendidik non-PNS (R4), di ruang komisi besar DPRD Lampung, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Thomas juga menekankan agar seluruh sekolah menaikkan gaji tenaga pendidik sebesar 5–10 persen. Ia juga membuka ruang pengaduan jika ada keterlambatan atau macetnya pembayaran.

Baca Juga :  Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES

“Silakan lapor ke kami, akan langsung kami intervensi agar hak mereka segera dibayarkan. Mereka ini garda terdepan pendidikan di Lampung,” pungkasnya.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menambahkan masalah legalitas formal juga segera dituntaskan. Seluruh SK akan diterbitkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi agar tidak lagi terjadi perbedaan status antara SK sekolah atau SK kepala sekolah.

Baca Juga :  Percepatan Penyaluran Bansos di Lampung Jaga Kebutuhan Masyarakat

“Kita sepakat legalitas formal mereka harus seragam, semua dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Ini penting agar tidak ada lagi kendala administratif,” tegasnya.

Yanuar menyebut, banyak di antara para tenaga pendidik itu sudah mengabdi hingga 20 tahun tanpa kepastian status. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan insentif yang lebih layak sesuai kemampuan keuangan daerah. (Amd)

Berita Terkait

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Unila Dorong Budaya Digital di Pelabuhan Bukit Prima PT. Bukit Asam
FKIPKampus BerdampakKemitraan Berdampak

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:53 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB