UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Terima Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam

Namun, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus Nompitu mengungkapkan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.

Dalam perhitungannya, digunakan koefisien alpha sebesar 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Hadiri Rakerwil PKS Lampung Tahun 2022

Koefisien tersebut ditetapkan dari rentang alpha 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan tren penurunan inflasi, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen (year on year) pada September 2025.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Amd)

Berita Terkait

LKKS Lampung Gelar Safari Ramadhan Bersama Anak Panti, Panen Anggur dan Santunan di PKK Agropak
Wagub Lampung Apresiasi Kemajuan Pringsewu di Safari Ramadhan 1447 H
Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal
Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal
Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan
Bandar Lampung Waspada HIV: 333 Kasus Baru Ditemukan dalam Setahun
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bupati Paparkan Capaian 1 Tahun Kepemimpinan
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:56 WIB

LKKS Lampung Gelar Safari Ramadhan Bersama Anak Panti, Panen Anggur dan Santunan di PKK Agropak

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:19 WIB

Wagub Lampung Apresiasi Kemajuan Pringsewu di Safari Ramadhan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:16 WIB

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB