UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Sampaikan Empat Poin Utama dalam Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

Namun, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus Nompitu mengungkapkan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.

Dalam perhitungannya, digunakan koefisien alpha sebesar 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Rp 3,9 Miliar untuk Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Unila

Koefisien tersebut ditetapkan dari rentang alpha 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan tren penurunan inflasi, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen (year on year) pada September 2025.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Amd)

Berita Terkait

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban
Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas
Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu
Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten
Polres Mesuji Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD
Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39 WIB

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:04 WIB

Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas

Senin, 5 Januari 2026 - 16:40 WIB

Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:37 WIB

‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu

Senin, 5 Januari 2026 - 14:23 WIB

Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten

Berita Terbaru