Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Cipayung plus kota Bandar Lampung melaksanakan konsolidasi dalam rangka membersamai massa buruh dan petani PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) pada Rabu (8/4/2026). Konsolidasi ini dilakukan atas prinsip bahwa persoalan kaum buruh dan tani juga merupakan persoalan mahasiswa.

‎Konsolidasi Cipayung Plus kota Bandar Lampung dihadiri oleh 8 organisasi diantaranya yang hadir: HMI, PMII, GMNI, LMND, GMKI, PMKRI, KMHDI, dan IMM cabang Bandar Lampung.

‎Konsolidasi ini menghasilkan keputusan bahwa Cipayung Plus kota Bandar Lampung akan ikut serta mengawal para buruh dan petani mitra PT PSMI yang akan melakukan aksi di Kejati pada hari Kamis, 09 April 2026.

‎Cipayung Plus Kota Bandar Lampung dalam konsolidasi ini menegaskan bahwa ketidakpastian hukum yang menimpa PT PSMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengakibatkan ribuan nasib buruh dan petani mitra PT PSMI terkatung-katung.

‎Akibat dilakukannya pemblokiran rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung terkait kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang juga menindas nasib ribuan buruh dan petani mitra.

‎Dampak yang paling jelas terlihat di lapangan adalah para pekerja di PT PSMI tidak mendapatkan gaji satu bulan dan hak THR pekerja tidak terbagikan sepenuhnya. Proses tebang dan giling tebu yang seharusnya dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 April juga gagal terlaksana, ini mengakibatkan kerugian yang sangat amat mendalam bagi 281 petani mitra PT PSMI.

‎Membaca fakta lapangan ini, Cipayung Plus kota Bandar Lampung dalam konsolidasinya mengecam keras sikap Kejaksaan Tinggi Lampung yang sembrono dalam melakukan penegakan hukum.

‎Cipayung Plus kota Bandar Lampung menyuarakan agar Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan juga harus memberikan solusi yang tegas dan jelas terhadap nasib buruh dan kelompok petani mitra PT PSMI yang terdampak.

‎Di akhir konsolidasi, Cipayung Plus Kota Bandar Lampung memberi peringatan keras agar aparat negara yang terkait dengan Kejati untuk tidak mencoba mengintimidasi dan mengintervensi massa buruh dan petani serta kelompok aktivis Cipayung Plus.(**)

Baca Juga :  Saya Bersaksi Mas Bambang Orang Baik, Selamat Jalan Tokoh Pers Lampung

Berita Terkait

Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026
PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri
Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIB

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 April 2026 - 15:30 WIB

Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata

Senin, 13 April 2026 - 13:42 WIB

Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kasus Dugaan Perundungan Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:53 WIB

Bandar Lampung

Digitalisasi “Pepesan Kosong” Di RSUD Ryacudu Kotabumi

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:40 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:38 WIB