DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki

Jumat, 10 April 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, (Dinamik.id) – Dana bagi hasil (DBH) sawit dari Pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terjun bebas. Tahun 2026 ini Pemkab Lampura hanya menerima DBH sawit sebesar Rp 996070.000 Menegok tahun sebelumnya tahun 2024 dan 2025 Pemkab setempat menikmati DBH sawit kisaran dua miliar lebih.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, M. Rezki mengakui jika besaran DBH itu pihaknya tidak mengelola seratus persen akan tetapi hanya dua puluh persen,”DBH itu Dinas Perkebunan hanya mengelola dua puluh persen, lebih luasnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) termasuk dana hibah sawit tahun 2026. Ini. Penyebab turunnya dana hibah sawit tahun ini saya tidak tahu karena kami hanya menerima saja,”akui M. Rezki diruang kerjannya, Jumat (10/4)

Baca Juga :  Timbang Peluang Lima Tokoh di Pilkada Lampung 2024, Siapa Paling Potensial?

Dijelaskannya, DBH sawit tahun lalu dikelola pihakmya diantaranya untuk perencanaan aksi daerah, sertifikasi kebun sawit, serta untuk 1095 BPJS tenaga kerja sawit,”Sementara untuk tahun ini kami masih menunggu konsolidasi dari koordinator Provinsi dan Dirjen Keuangan,”jelasnya.
Disinggung kewajiban perusahaan sawit Lampura dalam hal dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ke Pemerintah Daerah (Pemda). Kadis Perkebunan dan Perternakan, M. Rezki menerangka jika dirinya tidak mengetahui pengelolaan kewajiban dana CSR ke Pemkab setempat,”Kabupaten Lampung Utara memiliki tiga perusahaan besar sawit yakni PT KAP 4000 hektar, PT Nakau 2600 hektar, dan PT Bumi Madu Mandiri 400 hektar dan untuk kewajiban perusahan besar tersebut setiap tahunnya dalam hal dana CSR kami tidak tahu, kemungkinan Bappeda atau dikelola OPD lain,”terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya hanya mengelola anggaran hibah sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan,”Semua ada mekanismenya dan kami hanya mengikutinya saja yang tentunya sesuai dengan laporan pertangungjawaban pengelolaan dana hibah tersebut,”tukasnya.

Baca Juga :  PC PMII Bandar Lampung Periode 2022-2023 Resmi Dilantik

Untuk diketahui, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lampung Utara berdasarkan data tahun 2021 mencapai sekitar 25.674 hektar. Sebagian besar perkebunan ini dikelola oleh perkebunan rakyat. Data lain menunjukkan angka yang bervariasi, namun tetap berada dalam kisaran belasan hingga dua puluh ribuan hektar, dengan luas areal tanaman yang fluktuatif dari tahun ke tahun. (RED)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB