DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki

Jumat, 10 April 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, (Dinamik.id) – Dana bagi hasil (DBH) sawit dari Pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terjun bebas. Tahun 2026 ini Pemkab Lampura hanya menerima DBH sawit sebesar Rp 996070.000 Menegok tahun sebelumnya tahun 2024 dan 2025 Pemkab setempat menikmati DBH sawit kisaran dua miliar lebih.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, M. Rezki mengakui jika besaran DBH itu pihaknya tidak mengelola seratus persen akan tetapi hanya dua puluh persen,”DBH itu Dinas Perkebunan hanya mengelola dua puluh persen, lebih luasnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) termasuk dana hibah sawit tahun 2026. Ini. Penyebab turunnya dana hibah sawit tahun ini saya tidak tahu karena kami hanya menerima saja,”akui M. Rezki diruang kerjannya, Jumat (10/4)

Baca Juga :  Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari ASN

Dijelaskannya, DBH sawit tahun lalu dikelola pihakmya diantaranya untuk perencanaan aksi daerah, sertifikasi kebun sawit, serta untuk 1095 BPJS tenaga kerja sawit,”Sementara untuk tahun ini kami masih menunggu konsolidasi dari koordinator Provinsi dan Dirjen Keuangan,”jelasnya.
Disinggung kewajiban perusahaan sawit Lampura dalam hal dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ke Pemerintah Daerah (Pemda). Kadis Perkebunan dan Perternakan, M. Rezki menerangka jika dirinya tidak mengetahui pengelolaan kewajiban dana CSR ke Pemkab setempat,”Kabupaten Lampung Utara memiliki tiga perusahaan besar sawit yakni PT KAP 4000 hektar, PT Nakau 2600 hektar, dan PT Bumi Madu Mandiri 400 hektar dan untuk kewajiban perusahan besar tersebut setiap tahunnya dalam hal dana CSR kami tidak tahu, kemungkinan Bappeda atau dikelola OPD lain,”terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya hanya mengelola anggaran hibah sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan,”Semua ada mekanismenya dan kami hanya mengikutinya saja yang tentunya sesuai dengan laporan pertangungjawaban pengelolaan dana hibah tersebut,”tukasnya.

Baca Juga :  Ratusan Pengurus PSHT Minta Polres Tubaba Ungkap Pelaku Penembakan Anggotanya

Untuk diketahui, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lampung Utara berdasarkan data tahun 2021 mencapai sekitar 25.674 hektar. Sebagian besar perkebunan ini dikelola oleh perkebunan rakyat. Data lain menunjukkan angka yang bervariasi, namun tetap berada dalam kisaran belasan hingga dua puluh ribuan hektar, dengan luas areal tanaman yang fluktuatif dari tahun ke tahun. (RED)

Berita Terkait

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
PAC GP Ansor Natar Sukses Gelar Ansor Cup, Dibuka Langsung oleh Camat Natar
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:21 WIB

Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terbaru

Ketua STAI Aminullah Lampung Nicho Hadi Wijaya

Opini

Pendidikan Digital di Atas Reruntuhan Ruang Kelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:20 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hukum

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB