Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (2/6/2026).

Program keringanan pajak ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Wagub Jihan mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Dalam program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak membayar pajak satu tahun berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.

Baca Juga :  Buka Krui Pro 2023, Gubernur Arinal: Krui Punya Modal Masyarakatnya Baik

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui skema diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar PKB. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung tanpa pernah menunggak.

Selanjutnya, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB dan berusia di atas 10 tahun. Sementara diskon 25 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB dan berusia lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan memperoleh diskon sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon 50 persen untuk pajak tahun kedua.

Baca Juga :  Tee Shot di Lapangan Golf Sukarame, Gubernur Arinal Buka Turnamen Golf Piala Gubernur 2022

Dalam program ini, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB serta pembebasan pajak progresif.

Jihan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Jihan, Provinsi Lampung memiliki potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.

Jihan menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk keperluan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan.

Sementara bagi wajib pajak yang hanya melakukan pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Baca Juga :  Lampung Genjot Hilirisasi Komoditi, 6.368 Kg Kopi Bubuk Diekspor ke Hongkong

Ia berharap program keringanan pajak tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menjelaskan bahwa saat masyarakat membayar PKB, secara otomatis juga membayarkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.

“Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Amaluddin.(amd)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : Pina

Berita Terkait

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Mirza Tekankan Digitalisasi untuk Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung
Mirza Apresiasi Kinerja PLN, Program Listrik 100 Persen Desa Lampung Dikebut

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Berita Terbaru