Tolak Konstatering, SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu

Rabu, 22 November 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (dinamik.id)–Seratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menggelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/11/23).

Massa menuntut Pengadilan Negeri Blambangan Umpu membatalkan rencana kegiatan konstatering (pengukuran pencocokan), sita, dan eksekusi atas aset lahan milik PTPN VII seluas 320 hektare di Unit Bungamayang atas klaim PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/11/23).

Kedatangan massa yang merupakan perwakilan karyawan beberapa Unit Kerja PTPN VII Wilayah Lampung itu dipimpin Ketua SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto. Hadir pada pengerahan massa itu, Pengurus Pusat SPPN VII, dan beberapa Pengurus Cabang SPPN VII.

Sedangkan I Made Aditya Ardhana bertindak sebagai Koordinator Lapangan dan Jhon Iwan Kurniawan sebagai orator aksi.

Sebanyak 30 polisi berseragam dan belasan polisi berpakaian sipil dari Polres Way Kanan tampak mengawal massa yang sampai di lokasi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada pukul 11.00 WIB.

Setelah orasi menyampaikan aspirasinya, empat perwakilan massa SPPN VII diminta masuk untuk berunding yang diterima Echo Wardoyo, Hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Pihak Kepolisian yang ikut hadir pada perundingan itu yakni Kompol Jono, Kabag Ops. Polres Way Kanan.

Kepada Echo Wardoyo yang didampingi beberapa Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, SPPN VII menyatakan sikap tegas menolak rencana konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Aset lahan 320 Ha sampai saat ini masih tercatat dalam laman Portal Aset BUMN sebagai aset Negara pada PTPN VII, tempat Karyawan yang juga Anggota SPPN VII mencari nafkah dan penghidupan.

Baca Juga :  PT BCN Komitmen Capai Kinerja 2024

Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham tidak pernah melepaskan aset tanah tersebut, apalagi kepada Pihak Swasta PT Bumi Madu Mandiri. Perkara ini diduga kental keterlibatan Mafia Tanah, yang saat ini menjadi concern Pemerintah untuk diberantas.

“Logikanya sangat jelas. Hingga saat ini PTPN VII memiliki alas hak yang kuat secara hukum untuk lahan yang akan dieksekusi tersebut. Lahan itu didapat oleh PTP XXXI (sejak 1996 melebur menjadi PTPN VII) pada 1984 melalui mekanisme yang sah. Lahan itu bagian dari lahan seluas 4.650 hektare yang lebih dahulu dikelola namun kemudian diserobot PT BMM. Oleh karena itu, kami akan pertahankan aset lahan tersebut tempat kami bekerja,” kata Made.

Senada, Sasmika DS mengajak pihak Pengadilan Negara Blambangan Umpu untuk membangun kesadaran bersama tentang keberpihakan kepada Negara.

Ia menyebut, pihak PT BMM tidak memiliki historikal alas yang jelas untuk menguasai lahan milik PTPN VII tersebut.

Baca Juga :  JRRPN: Konflik Lahan PTPN Way Berulu Harus Dihentikan

Ia juga mengingatkan, putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu memenangkan PT BMM dalam kasus ini sangat mencederai rasa keadilan.

“Terus terang, kami prihatin dengan putusan PN Blambangan Umpu dalam kasus ini. Sebab kami memiliki alas yang jelas sebagai pemilik. Kami sebagai pekerja yang mengais rezeki dari perusahaan ini, tentu dirugikan. Ada berapa ratusan orang yang terpaksa tidak bisa bekerja akibat penyerobotan ini,”kata dia.
Sekjen SPPN VII Yohanes Siagian dengan lantang menolak keputusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Ia menuntut Pengadilan Negeri Blambangan Umpu membatalkan rencana konstatering yang direncanakan dan mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada PTPN VII.

“Kami hormat dengan keputusan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Namun, dalam konteks ini, kami tidak bisa terima karena kami yakini bahwa hak kami atas lahan itu belum lepas. Lebih dari itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku Pemegang Saham, telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas keputusan PN Blambangan Umpu ini,” kata dia.

Lebih jauh, Yohanes menginformasikan bahwa ada seribuan anggota SPPN VII saat ini sudah berada di lokasi lahan 320 hektare tersebut. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penolakan secara fisik atas rencana konstatering oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada Kamis (23/11/23).

“Untuk diketahui, massa yang hadir ini adalah perwakilan. Saat ini massa SPPN VII dari beberapa Unit Kerja PTPN VII wilayah Lampung sudah menuju lokasi 320 (objek sengketa) untuk pengamanan areal. Kami meminta pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu membatalkan rencana dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kami tunggu keputusannya sampai jam 13.00 siang ini,” kata dia.

Baca Juga :  Ikuti Sosialisasi SGC, Petani Margodadi Mulai Beralih ke Tanam Tebu

Menanggapi tuntutan itu, Echo Wardoyo meminta maaf karena Ketua PN Blmabangan Umpu tidak bisa menemui pendemo. Ia menampung semua aspirasi yang disampaikan, tetapi tidak berani mengambil keputusan.

“Semua aspirasi kami terima, tetapi mohon maaf Pak Ketua (Ketua PN Blambangan Umpu) tidak bisa hadir. Nanti akan segera saya kordinasikan. Mudah-mudahan jam 13.00 sudah ada keputusan dan segera saya informasikan kepada bapak-bapak,” kata dia.

Nanum, hingga pukul 17.00 WIB, pihak PN Blambangan Umpu maupun Echo Wardoyo ingkar janji belum memberi konfirmasi.

Beberapa kali nomor telepon genggamnya dihubungi tetapi tidak memberi jawaban kepastian sebagaimana dijanjikan.
Tentang tidak tepat janji, Sasmika Dwi Suryanto menyayangkan sikap PN Blambangan Umpu.

Meskipun demikian, dia mengaku secara itikad baik sudah menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terkait situasi dan kondisi di lapangan, jika sesuatu terjadi pada aksi pengamanan aset oleh SPPN VII yang berlangsung pada hari H rencana konstatering.(Pina(

Berita Terkait

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi
PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing
Bupati Pringsewu Ingin UMKM Berkembang, Koperindag Bina Budidaya Jamur Tiram Sukoyoso
PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur
PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026
KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit
Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali
Apindo Berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:48 WIB

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Bupati Pringsewu Ingin UMKM Berkembang, Koperindag Bina Budidaya Jamur Tiram Sukoyoso

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12 WIB

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:18 WIB

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

PTPN I Raih Adhi Praya 2026, Perkuat Hilirisasi Perkebunan

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:51 WIB