Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh, Merupakan Amanah Yang Harus Dijaga

Senin, 20 Mei 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Berdasarkan keputusan Ditjen Bina Terkait, Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa mengalami perubahan signifikan.

Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) selama dua tahun tambahan, seperti yang tertuang dalam Pasal Peralihan 118 undang-undang tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan pemerintah Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sopyan Nur, di Kabupaten Tulangbawang Barat, memiliki 24 Kepala Tiyuh, akan merasakan dampak langsung dari keputusan ini. Masa jabatan Kepala Tiyuh yang sebelumnya berakhir pada bulan Oktober 2024 secara otomatis akan diperpanjang hingga Oktober 2026 mendatang.

“Perpanjangan ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Tiyuh (Desa) yang ada di Indonesia,”Ungkapnya saat di konfirmasi, pada Senin (20/5/2024).

Untuk mengimplementasikan keputusan ini, menurutny, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dan dilakukan pengukuhan kembali bagi para Kepala Tiyuh. Saat ini, Dinas PMT Tubaba sedang menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Bina Pemdes terkait tata cara teknis perpanjangan jabatan ini.

Baca Juga :  Perumahan Citra Garden Banjir, Eva Dwiana Beber Penyebabnya

Namun lanjut Sopyan, perpanjangan jabatan ini juga disertai dengan syarat yang harus dipenuhi. Bagi Kepala Tiyuh yang telah menjalani tiga periode masa jabatan, mereka tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk kembali menjabat. Namun, bagi yang baru menjalani satu atau dua periode, mereka tetap berhak mencalonkan diri kembali.

Kita harapkan, para pemimpin di tingkat desa diharapkan untuk menyikapi perpanjangan masa jabatan ini dengan serius. Ini merupakan amanah dan kepercayaan dari negara, oleh karena itu diharapkan para Kepala Tiyuh meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah. Selain itu, sangat penting untuk menghindari tindakan di luar aturan yang dapat mengarah pada tindak pidana penyimpangan anggaran atau korupsi.

Baca Juga :  Konkernas 2022 PWI Berlangsung Harmoni dan Kondusif

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan berkesinambungan,”pungkasnya (Top)

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
Gubernu Mirza Tekankan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba
Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju
Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Berbasis Kinerja
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Gubernu Mirza Tekankan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Berita Terbaru