Bandar Lampung (dinamik.id) – Menumpang mobil dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung, Walikota Eva Dwiana diduga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) undang – undang fasilitas negara Pada saat mengikuti fit and proper test kelayakan di PDIP Lampung. Senin (27/05).
Dari pantauan, orang no 1 di Bandarlampung itu datang ke kantor PDIP Lampung pukul 14:45 beserta rombongan memakai mobil dinas bermerek Alphard berplat BE 1 A.
Kedatangan walikota itu, untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon walikota Bandarlampung 2025 -2030 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak terlihat, Bunda Eva sapaan akrabnya datang memakai rompi merah bergambar banteng dengan baju dan celana berwarna hitam.
Diketahui, fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5). (Pin)