Ansor Lampung Ajak Masyarakat Waspadai Kebangkitan HTI

Senin, 3 Februari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW GP Ansor Lampung, Budi Hadi Yunanto mengungkapkan, HTI merupakan organisasi yang dilarang secara hukum di Indonesia. Sebab organisasi tersebut dianggap inskonstitusional karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketua PW GP Ansor Lampung, Budi Hadi Yunanto mengungkapkan, HTI merupakan organisasi yang dilarang secara hukum di Indonesia. Sebab organisasi tersebut dianggap inskonstitusional karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Bandar Lampung — Pengurus Wilayah GP Ansor Lampung mengajak masyarakat serta aparatur negara untuk mewaspadai kebangkitan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut merespon munculnya aksi massa menggunakan atribut HTI di beberapa daerah.

Ketua PW GP Ansor Lampung, Budi Hadi Yunanto mengungkapkan, HTI merupakan organisasi yang dilarang secara hukum di Indonesia. Sebab organisasi tersebut dianggap inskonstitusional karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  BPBD Mesuji Berikan Bantuan Logistik Tanggap Darurat di Rumah Korban Kebakaran

“Masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus lebih waspada atas bermunculan simbol-simbol eks organisasi HTI yang selalu mengatasnamakan agama,” ungkapnya, Senin, 3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017 lalu, kegiatan dan penggunaan atribut HTI pun menjadi hal yang dilarang. Hal tersebut berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  PAC GP Ansor Natar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar Perdana

Sehingga menurutnya, aparatur pemerintah harus menindak tegas kelompok yang menggunakan atribut organisasi tersebut. Sebab jika ada pembiaran terhadap kegiatan tersebut, maka bisa menjadi kebangkitan HTI kembali di Indonesia.

“Organisasi yang sudah dibubarkan maka tidak boleh ada lagi penggunaan simbol dan slogannya, karna akan berpotensi menimbulkan konflik menjadi musuh negara,” kata dia.

Baca Juga :  Anjungan Pemkab Mesuji Meraih Juara 2 Dalam Ajang Lampung Fair 2022

Terkait hal itu pihaknya akan melakukan konsolidasi hingga tingkat ranting untuk mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan HTI. Pihaknya juga mendorong pemerintah dan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang memuat unsut HTI.

“Kami akan konsolidasi mendorong pemerintah pusat melalui kemenkumham RI meninjau kembali terkait larangan organisasi ataupun simbol-simbolnya untuk dihapuskan,” tegasnya.(**)

Berita Terkait

Disdukcapil Pesawaran Targetkan Pelayanan Publik dengan Predikat Prima 2025
Bupati Pesawaran Nanda Indira Gerak Cepat Bantu Korban Bencana
Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Pemkot Bandar Lampung Komitmen Ciptakan Ekosistem Usaha yang Kondusif Bagi UMKM
Kwarran Pramuka Telukbetung Utara Sosialisasi KTAP-e, Ketua: Dukung Program Kwarnas
Gerbong Mutasi Pemkab Lambar Bergerak, Parosil Ingatkan 142 Pejabat Baru Optimalkan Pelayanan
Protes Kreatif Warga Palas, Bupati Egi Bergerak Cepat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Disdukcapil Pesawaran Targetkan Pelayanan Publik dengan Predikat Prima 2025

Selasa, 2 September 2025 - 09:09 WIB

Bupati Pesawaran Nanda Indira Gerak Cepat Bantu Korban Bencana

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:14 WIB

Pemkot Bandar Lampung Komitmen Ciptakan Ekosistem Usaha yang Kondusif Bagi UMKM

Berita Terbaru