14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.NET

i

ilustrasi.NET

Pringsewu (dinamik.id) – Pemeriksaan data aplikasi e-pajak.pringsewukab.go.id mengungkap adanya kelalaian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti menunda penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman senilai Rp32.572.620. Dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebelum 31 Desember 2024 itu baru disetorkan pada rentang 7 Maret hingga 28 April 2025.

Baca Juga :  Dinas PUPR Pringsewu Melaunching SIMANIS RIANG

Ironisnya, dari informasi yang dikumpulkan wartawan ini, Kamis (15/8/2022), pajak restoran yang terlambat setor tersebut tidak tercatat sebagai piutang pajak daerah. Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengakui, PBJT makanan dan minuman bersifat self assessment, sehingga tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga :  Riana Sari Terima Penghargaan Radar Lampung Award sebagai Perempuan Inspiratif

Meski Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di sistem e-pajak, mekanisme pembayaran kegiatan makan-minum melalui SP2D LS membuat pajak tidak langsung terpotong saat pengajuan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penyedia menerima pembayaran penuh tanpa potongan pajak.

Kelemahan sistem dan lemahnya koordinasi membuat pajak tertahan. Bendahara menyerahkan SPTPD ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diberikan kepada penyedia, namun tidak melakukan pemantauan pembayaran pajak tersebut. Lebih parah lagi, Bapenda tidak mengingatkan SKPD terkait SPTPD yang belum dibayar, sehingga bendahara menganggap kewajiban selesai begitu SP2D cair.

Berita Terkait

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Temu Karya Karang Taruna Lampung Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan
Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera
Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU
Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub
Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD
PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:46 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB