14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.NET

i

ilustrasi.NET

Pringsewu (dinamik.id) – Pemeriksaan data aplikasi e-pajak.pringsewukab.go.id mengungkap adanya kelalaian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti menunda penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman senilai Rp32.572.620. Dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebelum 31 Desember 2024 itu baru disetorkan pada rentang 7 Maret hingga 28 April 2025.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Hadiri Pengajian Akbar Di Ponpes Sunan Jatiagung

Ironisnya, dari informasi yang dikumpulkan wartawan ini, Kamis (15/8/2022), pajak restoran yang terlambat setor tersebut tidak tercatat sebagai piutang pajak daerah. Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengakui, PBJT makanan dan minuman bersifat self assessment, sehingga tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga :  Kejari Mesuji Gelar Apel Memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ke - 72

Meski Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di sistem e-pajak, mekanisme pembayaran kegiatan makan-minum melalui SP2D LS membuat pajak tidak langsung terpotong saat pengajuan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penyedia menerima pembayaran penuh tanpa potongan pajak.

Kelemahan sistem dan lemahnya koordinasi membuat pajak tertahan. Bendahara menyerahkan SPTPD ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diberikan kepada penyedia, namun tidak melakukan pemantauan pembayaran pajak tersebut. Lebih parah lagi, Bapenda tidak mengingatkan SKPD terkait SPTPD yang belum dibayar, sehingga bendahara menganggap kewajiban selesai begitu SP2D cair.

Berita Terkait

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Berita Terbaru

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau perkebunan tebu di Sugar Group Companies (SGC), Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Lampung, Rabu (26/8/2026). Amran optimistis produksi gula nasional mencapai 3 juta ton pada tahun ini.

Ekonomi dan Kreatif

Usai Tinjau SGC, Mentan Amran Sulaiman: Mudah-Mudahan Tidak Impor Gula Lagi!

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:50 WIB