Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah catatan kritis dan Kontruktif dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Lampung terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis Pemprov Lampung, yakni Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Jujur bicara Fraksi PKS, Syukron Muchtar menyatakan bahwa visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” dalam dokumen RPJMD sudah mencerminkan semangat nasionalis dan inklusif.

Namun, Fraksi PKS menilai implementasinya dinilai belum menunjukkan strategi kolaborasi yang nyata antara pemerintah, masyarakat sipil, pelaku usaha dan perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Struktur RPJMD ini telah mengacu pada RPJPD dan RPJMN, namun substansi program dan indikator kinerjanya belum sepenuhnya berbasis akar masalah (root cause), data spasial, maupun potensi wilayah. Banyak program bersifat umum dan kurang menjawab kebutuhan khas daerah,” ujar Syukron.

Baca Juga :  Pemprov Lampung gelar Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Lebih lanjut, Fraksi PKS mencermati bahwa indikator kinerja seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan IPM, dan transformasi digital belum memiliki baseline yang kuat dan kurang realistis jika dibandingkan dengan capaian historis dan kapasitas fiskal daerah.

Atas beberapa catatan substansial diatas Fraksi PKS mendorong adanya revisi parsial terhadap substansi RPJMD.

“Antara lain: penajaman program prioritas berbasis analisis wilayah dan potensi sectoral, penambahan indikator sektoral berbasis hasil (outcome-based), da penjabaran strategi kolaborasi multipihak secara konkret, serta penguatan akuntabilitas kinerja berbasis teknologi dan sistem pengawasan publik,” ucap Syukron.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung Program Kesehatan Akademik untuk Pemerataan Tenaga Medis

Terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi PKS menyambut baik inisiatif tersebut. Namun menilai masih terlalu administratif dan belum secara strategis mengarahkan investasi ke sektor-sektor prioritas daerah.

“Tidak adanya pasal khusus tentang investasi hijau (green investment) dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal serta dampak sosial lingkungan dari investasi,” katanya.

Syukron yang juga Anggota Komisi V DPRD Lampung menambahkan bahwa, mekanisme verifikasi dan evaluasi insentif belum menyertakan partisipasi publik, lembaga riset, maupun mekanisme audit sosial yang terbuka.

Selain itu, Fraksi PKS Raperda ini belum menunjukkan keterkaitan eksplisit dengan arah pembangunan yang tercantum dalam RPJMD, sehingga membuka potensi fragmentasi kebijakan.

Atas beberapa catatan pada Rapeda Pemberian Insentif dam Kemudahan Penanaman Modal diatas, Fraksi PKS memberikan usulan:

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Kemasan di Pasar Kangkung

Pertama, Perlu ditambahkan pasal yang mengatur prioritas pemberian insentif untuk sektor unggulan lokal dan investasi hijau.

Kedua, pentingnya sinkronisasi Raperda ini dengan dokumen perencanaan daerah seperti (Raperda) RPJMD 2025-2029, RTRW, dan RPJPD 2025-2045.

Ketiga, pentingnya ketegasaan mekanisme pembatalan insentif bagi investoryang melanggar komitmen sosial, lingkungan, atau ketenagakerjaan.

Ke-empat, perlunya memperluas skema insentif non-fiskal yang mendorong kolaborasi antara investor dan UMKM lokal.

“Kami berharap pandangan ini dapat menjadi masukan positif dalam proses penyempurnaan dokumen dua Raperda tersebut demi terwujudnya Provinsi Lampung yang maju, mandiri, berkeadilan, dan bermartabat,” tutup Syukron. (Amd)

Berita Terkait

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Festival Restorative Justice, Khoir : Hapus Stigma, Setiap Anak Punya Hak untuk Bangkit

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Selasa, 25 Nov 2025 - 17:04 WIB

DPRD Bandar Lampung

Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:51 WIB

DPRD Bandar Lampung

Dedi Yuginta: Orang Tua dan Guru Perlu Bentengi Anak di Era Digitalisasi

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:48 WIB