Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah catatan kritis dan Kontruktif dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Lampung terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis Pemprov Lampung, yakni Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Jujur bicara Fraksi PKS, Syukron Muchtar menyatakan bahwa visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” dalam dokumen RPJMD sudah mencerminkan semangat nasionalis dan inklusif.

Namun, Fraksi PKS menilai implementasinya dinilai belum menunjukkan strategi kolaborasi yang nyata antara pemerintah, masyarakat sipil, pelaku usaha dan perguruan tinggi.

“Struktur RPJMD ini telah mengacu pada RPJPD dan RPJMN, namun substansi program dan indikator kinerjanya belum sepenuhnya berbasis akar masalah (root cause), data spasial, maupun potensi wilayah. Banyak program bersifat umum dan kurang menjawab kebutuhan khas daerah,” ujar Syukron.

Baca Juga :  Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023 dan Aset, Pemprov Lampung Berharap dapat Mengurai Permasalah

Lebih lanjut, Fraksi PKS mencermati bahwa indikator kinerja seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan IPM, dan transformasi digital belum memiliki baseline yang kuat dan kurang realistis jika dibandingkan dengan capaian historis dan kapasitas fiskal daerah.

Atas beberapa catatan substansial diatas Fraksi PKS mendorong adanya revisi parsial terhadap substansi RPJMD.

“Antara lain: penajaman program prioritas berbasis analisis wilayah dan potensi sectoral, penambahan indikator sektoral berbasis hasil (outcome-based), da penjabaran strategi kolaborasi multipihak secara konkret, serta penguatan akuntabilitas kinerja berbasis teknologi dan sistem pengawasan publik,” ucap Syukron.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Launching Aplikasi “Lampung-In”, Solusi Terpadu Layanan Publik Digital

Terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi PKS menyambut baik inisiatif tersebut. Namun menilai masih terlalu administratif dan belum secara strategis mengarahkan investasi ke sektor-sektor prioritas daerah.

“Tidak adanya pasal khusus tentang investasi hijau (green investment) dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal serta dampak sosial lingkungan dari investasi,” katanya.

Syukron yang juga Anggota Komisi V DPRD Lampung menambahkan bahwa, mekanisme verifikasi dan evaluasi insentif belum menyertakan partisipasi publik, lembaga riset, maupun mekanisme audit sosial yang terbuka.

Selain itu, Fraksi PKS Raperda ini belum menunjukkan keterkaitan eksplisit dengan arah pembangunan yang tercantum dalam RPJMD, sehingga membuka potensi fragmentasi kebijakan.

Baca Juga :  Aesthetic Clinic Fair 2025 Resmi Dibuka, Lampung Gaungkan Pariwisata Health & Beauty

Atas beberapa catatan pada Rapeda Pemberian Insentif dam Kemudahan Penanaman Modal diatas, Fraksi PKS memberikan usulan:

Pertama, Perlu ditambahkan pasal yang mengatur prioritas pemberian insentif untuk sektor unggulan lokal dan investasi hijau.

Kedua, pentingnya sinkronisasi Raperda ini dengan dokumen perencanaan daerah seperti (Raperda) RPJMD 2025-2029, RTRW, dan RPJPD 2025-2045.

Ketiga, pentingnya ketegasaan mekanisme pembatalan insentif bagi investoryang melanggar komitmen sosial, lingkungan, atau ketenagakerjaan.

Ke-empat, perlunya memperluas skema insentif non-fiskal yang mendorong kolaborasi antara investor dan UMKM lokal.

“Kami berharap pandangan ini dapat menjadi masukan positif dalam proses penyempurnaan dokumen dua Raperda tersebut demi terwujudnya Provinsi Lampung yang maju, mandiri, berkeadilan, dan bermartabat,” tutup Syukron. (Amd)

Berita Terkait

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB