Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Provinsi Lampung tercatat sebagai daerah dengan jumlah perokok terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tercatat sebanyak 33,84% penduduk usia 15 tahun ke atas di Lampung merokok dalam sebulan terakhir, mengungguli Jawa Barat dengan 32,98% dan Bengkulu di posisi ketiga sebesar 32,96%.
Namun, tingginya jumlah perokok ini belum sepenuhnya tercermin dari penerimaan pajak pokok. Hingga Agustus, Realisasi penerimaan pajak rokok Provinsi Lampung baru mencapai Rp267 miliar atau sekitar 36% dari target Rp739 miliar pada tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa pajak rokok yang diterima daerah merupakan bagi hasil dari Pemerintah Pusat.
“Pemprov hanya menerima bagi hasil dari pusat sehingga belum bisa melakukan optimalisasi pajak karena penarikannya dilakukan pusat,” ujar Slamet pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Slamet mengungkapkan, pada 2024 realisasi pajak rokok Lampung tercatat Rp674 miliar dari target Rp829 miliar. Mekanisme pembagian ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Ia menyebutkan, pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok. Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, tarifnya yaitu 10% dari cukai rokok.
“Jadi, setiap kali ada cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah, di situ juga ada Pajak Rokok yang ikut dipungut,” ungkapnya.
Slamet berharap jumlah realisasi pajak rokok bisa terus bertambah sampai dengan akhir tahun.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti potensi pendapatan daerah dari sektor pajak rokok.
Menurutnya, tingginya jumlah perokok di Lampung seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak rokok tersebut.
“Kalau Lampung ini perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya penghasilan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar di Indonesia. Tapi saya belum melihat perbandingan data dengan provinsi lain, apakah Lampung memang tertinggi atau ada yang lebih besar,” kata Munir saat dimintai tanggapan.
Peredaran Rokok Ilegal
Munir juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat yang dinilai merugikan semua pihak.
“Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” ujarnya.
Ia mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan penindakan untum menekan peredaran rokok ilegal.
“Kalau masih marak berarti penindakan belum maksimal, ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok Lampung dipatok sebesar Rp739,086 miliar. Target tersebut tidak berubah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025.
Namun, Munir mempertanyakan apakah angka itu sudah sebanding dengan tingginya jumlah perokok di Lampung.
“Untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rokok, semua rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal. Penindakan terhadap rokok ilegal harus lebih tegas,” pungkasnya. (Amd)