Bandarlampung (ANTARA) – Pemerhati Hukum dan Sosial, Bey Sujarwo meminta kepada Kepolisian dan Kominfo agar lebih berperan aktif dalam mencegah serta menangkal maraknya para pelaku penyimpangan (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah Lampung.
“Kita pahami bahwa LGBT ini memang sudah ada sejak zaman dulu, timbul persoalan sekarang ini bagaimana di Lampung ini sudah ada komunitas-komunitas yang dapat diakses secara umum,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, dalam hal ini kepolisian maupun Kominfo diharapkan ada penegasan terkait adanya komunitas-komunitas LGBT yang ada di media sosial.
Menurut Jarwo, siapapun yang membuat konten dan menyiarkan dan mentrasmisikan perbuatan cabul maka dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kominfo juga harus berperan aktif seperti menghapus atau memblokir situs maupun grup atau komunitas yang di dalamnya ada unsur cabul seperti LGBT,” kata dia.
Bey Sujarwo menambahkan dalam persoalan maraknya para pelaku LGBT tersebut, negara harus hadir untuk mengetahui jalan keluarnya baik dari penegak hukum maupun pemerintah daerah dengan tujuan agar dapat mencegah tangkal tentang maraknya LGBT di wilayah Lampung.
Selain itu pula, tambah dia, peran orangtua juga sangat diperlukan untuk mendidik anak-anaknya agar selanjutnya tidak menjadi korban atau tidak ikut terjerumus dalam penyimpangan LGBT tersebut.
“Tentunya kalau kita lihat tentang kepatutan dan kesusilaan, saya tidak sependapat dengan adanya LGBT di wilayah Lampung. Untuk itu kepolisian ada unit siber yang bisa berpatroli tentang keberadaan admin-admin bertanggungjawab terhadap itu. Begitu juga Kominfo dan DPR yang sedang menggodok Undang-undang terkait LGBT ini,” katanya.