DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengelolaan singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Ahmad Basuki menilai, langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut merupakan upaya memberikan kepastian harga yang berkeadilan bagi petani singkong di daerah.

“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujar Abas, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025)

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang mengatur keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha di Lampung, namun tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi investor di Lampung, tapi tetap merah putih, artinya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Legislator PKB ini juga menyampaikan bahwa Pergub tersebut disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam serta konsultasi dengan kementerian terkait.

Baca Juga :  PKM Unila Mendorong Desa Rajabasa Lama jadi Desa Mandiri dan Sentra Ikan

“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup panjang. Langkah ini baik, dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” ujar Abas.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  KNPI Lampung Selatan Minta Tutup PT San Xiong Steel Indonesia

Dalam kesempatan itu, Mirza menegaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Pergub atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen.

“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” tegas Mirza

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah resmi diterbitkan dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

“Pergub sudah diteken Pak Gubernur dan mulai disosialisasikan hari ini,” kata Mulyadi. (Amd)

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT
Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh
Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:54 WIB

Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, Sri Ningsih Djamsari dan jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Komisi IV, Jumat (27/2/2026).

DPRD Bandar Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung dan OPD Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:13 WIB