DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengelolaan singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Ahmad Basuki menilai, langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut merupakan upaya memberikan kepastian harga yang berkeadilan bagi petani singkong di daerah.

“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujar Abas, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025)

Baca Juga :  Fraksi PKB Bandar Lampung Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ahmad Muqhis : Untuk Efisiensi dan Kaderisasi

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang mengatur keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha di Lampung, namun tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi investor di Lampung, tapi tetap merah putih, artinya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Legislator PKB ini juga menyampaikan bahwa Pergub tersebut disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam serta konsultasi dengan kementerian terkait.

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah 'Mangkrak'

“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup panjang. Langkah ini baik, dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” ujar Abas.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Membaca Keheningan KH M Imam Aziz: Ini Pandangan Tokoh tentang Pemikir Islam Progresif

Dalam kesempatan itu, Mirza menegaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Pergub atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen.

“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” tegas Mirza

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah resmi diterbitkan dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

“Pergub sudah diteken Pak Gubernur dan mulai disosialisasikan hari ini,” kata Mulyadi. (Amd)

Berita Terkait

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Pimpin Upacara Hari Kartini 2026, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:58 WIB

Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:24 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB