Bandarlampung, (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun 2025. Usulan ini mencakup sektor sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan, sebagai respons atas dinamika kota yang semakin kompleks.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menegaskan, keenam Raperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
“Ini bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari toleransi sosial, gizi masyarakat, hingga penguatan bank perekonomian rakyat,” ujar Afrizal, Senin (08/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam Raperda yang diusulkan antara lain:
1. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat
Raperda ini bertujuan menjaga harmoni sosial di kota yang multikultural, dengan 18 bab dan 41 pasal. Fokusnya pada pencegahan konflik berbasis sentimen primordial dan meredam potensi radikalisme.
2. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat sistem penatausahaan aset dan pengawasan internal, selaras dengan Permendagri No.7/2024 agar tata kelola BMD lebih transparan, adaptif, dan akuntabel di era digital.
3. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2025–2045
Mengatur keseimbangan pembangunan kawasan pemukiman dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya, serta integrasi infrastruktur telekomunikasi pasif untuk mendukung aktivitas masyarakat.
4. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat
Fokus pada penanganan masalah gizi, termasuk stunting, serta memperkuat implementasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat secara terstruktur dan lintas sektor.
5. Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung
Raperda ini menegaskan peran BPR Waway Lampung sebagai penggerak ekonomi daerah yang profesional, kompetitif, dan berdaya saing, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
6. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung
Penyesuaian nomenklatur dan sistem pembiayaan dilakukan agar sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, sambil tetap mendukung pertumbuhan UMKM berbasis syariah.
Afrizal menekankan bahwa penyusunan keenam Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya konkret untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi kota.
“Bandar Lampung butuh regulasi yang relevan dan adaptif. Ini fondasi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (Pin)












