DPRD Kota Bandar Lampung Ajukan Enam Raperda Inisiatif Tahun 2025

Senin, 24 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun 2025. Usulan ini mencakup sektor sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan, sebagai respons atas dinamika kota yang semakin kompleks.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menegaskan, keenam Raperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Ini bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari toleransi sosial, gizi masyarakat, hingga penguatan bank perekonomian rakyat,” ujar Afrizal, Senin (08/09/2025).

Enam Raperda yang diusulkan antara lain:

1. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat
Raperda ini bertujuan menjaga harmoni sosial di kota yang multikultural, dengan 18 bab dan 41 pasal. Fokusnya pada pencegahan konflik berbasis sentimen primordial dan meredam potensi radikalisme.

2. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat sistem penatausahaan aset dan pengawasan internal, selaras dengan Permendagri No.7/2024 agar tata kelola BMD lebih transparan, adaptif, dan akuntabel di era digital.

Baca Juga :  Agus Purwanto Ingatkan Peran Orang Tua Awasi Anak di Era Digital dalam Kegiatan PIP-WK

3. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2025–2045
Mengatur keseimbangan pembangunan kawasan pemukiman dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya, serta integrasi infrastruktur telekomunikasi pasif untuk mendukung aktivitas masyarakat.

4. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat
Fokus pada penanganan masalah gizi, termasuk stunting, serta memperkuat implementasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat secara terstruktur dan lintas sektor.

5. Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung
Raperda ini menegaskan peran BPR Waway Lampung sebagai penggerak ekonomi daerah yang profesional, kompetitif, dan berdaya saing, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Soroti Tunggakan P2KM Rp2,7 Miliar, Layanan Puskesmas Terancam Tersendat

6. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung
Penyesuaian nomenklatur dan sistem pembiayaan dilakukan agar sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, sambil tetap mendukung pertumbuhan UMKM berbasis syariah.

Afrizal menekankan bahwa penyusunan keenam Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya konkret untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi kota.

“Bandar Lampung butuh regulasi yang relevan dan adaptif. Ini fondasi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang
Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Siap Awasi Perusahaan dan Pemkot
Anggota DPRD Kota Sri Ningsih: Hormati Sesama, Wujud Nyata Pengamalan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:10 WIB

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB