Pers Bertanggungjawab Luruskan Informasi Hoaks

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pers memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang salah atau kabar hoaks yang tersebar di media sosial. Sebab, tugas utama jurnalis sesungguhnya adalah menyampaikan kebenaran.

Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Dengan demikian kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah kepentingan publik.

“Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, saat menjadi pembicara Dialog Luar Studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Bandar Lampung, di Mimbar Mahasiswa FISIP Unila, Kamis, 16 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara profesi, kata Juniardi, wartawan bertugas menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil (fair); menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa; skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan; memberikan pandangan, analisis, dan interpretasi terhadap permasalahan sosial, politik, dan ekonomi yang rumit; serta memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat.

Baca Juga :  Warga Dusun Subing Putra III Antusias Ikuti PKM Unila

“Era digitalisasi saat ini tak bisa dibendung. Kondisi ini yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat salah satunya melalui media sosial. Kalau kontennya di medsos, itu informasi bukan karya jurnalistik. Tapi kalau kaitannya dengan jurnalistik, itu ada ranah sendiri,” ujar Juniardi.

Menurut Juniardi, produk jurnalistik dibuat atau disajikan oleh wartawan yang berkompeten, dan juga boleh berdasarkan informasi yang didapat dari medsos. “Di medsos itu informasi awal. Kalau mau dibuat karya jurnalistik mesti diverifikasi terlebih dahulu, agar isinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Juniardi meminta jurnalis jangan justru ikut terbawa arus media sosial, tapi harus menjadi penyaring informasi dengan cepat kemudian dilakukan verifikasi, kemudian disajikan dalam bentuk karya jurnalistik. “Informasi dari media sosial, kemudian diuji kebenarannya, lalu menjadi produk jurnalistik, baru kabarkan kembali ke media sosial. Sehingga menyambaikan informasi secara benar,” jelasnya.

Baca Juga :  Unila dan UTeM Jalin Kerja Sama Akademik di Bidang Engineering

Dialog yang berlangsung selama satu jam ini disiarkan secara langsung melalui Programa 1, dan direlay RRI SP Way Kanan, serta diunggah melalui akun YouTube RRI RRI Bandarlampung.

Dialog menghadirkan tiga narasumber, masing-masing Dekan FISIP Unila, Dra. Ida Nurhaida., M.Si, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

Sementara Dekan FISIP Unila, Dra. Ida Nurhaida., M.Si, mengatakan hoaks merupakan berita bohong yang seolah olah benar tapi tidak benar. “Ini berita (Hoaks) sebenarnya bukan barang baru, karena harus diakui sejak peradaban dunia sudah ada. Bahkan sejak zaman nabi Adam,” papar Ida Nurhaida.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Unila Ciptakan Apotek Hidup di Negararatu

Oleh karena itu, menurutnya, untuk menangkal atau menghindari berita bohong, masyarakat harus banyak mempunyai literasi. “Literasi ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari hoaks. Karena hoaks ini  tidak melihat status sosial, dan tingkat  pendidikan. Intinya bagaimana menyaring informasi yang didapat sebelum disebarkan,” tandasnya.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk menghindari maraknya informasi hoax yang beredar di media sosial, masyarakat harus bijak bermedia sosial.

“Kita memang harus bijak menggunakan dan memanfaatkan media sosial. Dulu masih menggunakan KUHP, tapi sekarang diatur melalui Undang-undang ITE, yang ancamannya di atas 6 tahun, dengan ratusan juta,” kata Pandra.

Pandra mengakui hingga saat ini Polda Lampung telah menangani ratusan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. “Memang ada ratusan yang kita tangani. Kalau di Mabes penanganannya oleh Direktorat Cyber. Untuk di Polda penanganannya oleh Ditkrimsus,” katanya. (Randy)

Berita Terkait

Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies
LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia
PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV
KSO Sucofindo Gelar Diskusi Terbatas Bahas Polemik Harga Singkong dan Impor Tapioka
PAC GP Ansor Natar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar Perdana
Lampung Mengenang Reformasi : Merawat Ingatan, Menyalakan Perlawanan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:52 WIB

Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:52 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:25 WIB

DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:40 WIB

KSO Sucofindo Gelar Diskusi Terbatas Bahas Polemik Harga Singkong dan Impor Tapioka

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB