Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Selasa, 4 April 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Program keringanan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Samsat, tidak berlaku untuk kendaraan Dinas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD 15 Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Aris Munandar, saat di konfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (04/4/2023).

Menurutnya, program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dilaksanakan sejak Awal April sampai akhir September 2023 mendatang.

“Namun, ini berlaku di luar kendaraan Plat merah atau Dinas. Jadi, jika ada Randis yang menunggak PKB nya maka wajib membayar Pajak penuh berikut denda,” ujarnya.

Baca Juga :  LBH Dharma Loka Nusantara Soroti Tindakan Represif Kampus Terhadap Mahasiswa

Kata dia, pelaksanaan program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan kepada masyarakat. Dimana dalam pelaksanaannya Samsat memberikan keringanan berupa pembebasan Denda bagi masyarakat yang menunggak Pajak.

“Misalnya ada kendaraan sudah mati pajaknya 5 tahun, maka masyarakat hanya akan diminta membayar pajak pokok saja tanpa denda. Adapun hitungan pembayarannya, untuk tahun pertama dan kedua membayar pajak pokok 100 persen.”

Baca Juga :  Bawaslu dan KPU Lampung Belum Terima Surat Resmi Pembatalan Pencalonan Wahdi - Qomaru

“Kemudian untuk tahun ketiga dan seterusnya hanya akan diminta membayar 0ajak pokok sebagian saja karena akan diberi diskon 50 hingga 70 persen sesuai CC kendaraan,” jelasnya.

Selain keringanan PKB, lanjut dia, Samsat juga memberikan keringanan BBNKB, yang mana bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB akan dilayani secara gratis, karena biaya BBNKB ditiadakan, tetapi di luar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan BPKB).

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Desa yang sudah terbentuk atau melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan e-Signal yang didownload di Play store.

Baca Juga :  Bupati Dendi Silaturahmi Dengan MPAL Pesawaran

“Untuk diketahui, Pembina Samsat Nasional akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor masyarakat yang tidak membayar pajak dan STNK nya telah mati 2 tahun. Hal ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74, sehingga nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” imbuhnya. (Sid)

Berita Terkait

Ketum PMII Bandar Lampung Minta Program MBG Dievaluasi agar Tak Jadi Bancakan Korupsi
Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker
Pengukuhan APPMBGI Lampung Jadi Momentum Penguatan SPPG dan Kemitraan Daerah
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
Di Balik Polemik MBG, Relawan Dapur Terdampak: Penghasilan Hilang, Harap Program Jalan Lagi
Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG
Aksi Damai AMAL: Dukung MBG, Massa Minta Koruptor Dihukum Berat
Kisah Inspiratif Aprozi Alam Membangun Harapan Dimulai dari Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

Ketum PMII Bandar Lampung Minta Program MBG Dievaluasi agar Tak Jadi Bancakan Korupsi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pengukuhan APPMBGI Lampung Jadi Momentum Penguatan SPPG dan Kemitraan Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB