Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Selasa, 4 April 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Program keringanan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Samsat, tidak berlaku untuk kendaraan Dinas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD 15 Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Aris Munandar, saat di konfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (04/4/2023).

Menurutnya, program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dilaksanakan sejak Awal April sampai akhir September 2023 mendatang.

“Namun, ini berlaku di luar kendaraan Plat merah atau Dinas. Jadi, jika ada Randis yang menunggak PKB nya maka wajib membayar Pajak penuh berikut denda,” ujarnya.

Baca Juga :  Apel Gelar Sarpras Polres Mesuji, Dalam Rangka Jelang Pilkades Serentak Kabupaten Mesuji 2023

Kata dia, pelaksanaan program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan kepada masyarakat. Dimana dalam pelaksanaannya Samsat memberikan keringanan berupa pembebasan Denda bagi masyarakat yang menunggak Pajak.

“Misalnya ada kendaraan sudah mati pajaknya 5 tahun, maka masyarakat hanya akan diminta membayar pajak pokok saja tanpa denda. Adapun hitungan pembayarannya, untuk tahun pertama dan kedua membayar pajak pokok 100 persen.”

Baca Juga :  Merakyat, Marindo dan Agnesia Jadi Pedagang Sembako Dadakan

“Kemudian untuk tahun ketiga dan seterusnya hanya akan diminta membayar 0ajak pokok sebagian saja karena akan diberi diskon 50 hingga 70 persen sesuai CC kendaraan,” jelasnya.

Selain keringanan PKB, lanjut dia, Samsat juga memberikan keringanan BBNKB, yang mana bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB akan dilayani secara gratis, karena biaya BBNKB ditiadakan, tetapi di luar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan BPKB).

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Desa yang sudah terbentuk atau melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan e-Signal yang didownload di Play store.

Baca Juga :  Segera Hadir !!! Kemenkumham Gelar Legal Expo Minggu Mendatang

“Untuk diketahui, Pembina Samsat Nasional akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor masyarakat yang tidak membayar pajak dan STNK nya telah mati 2 tahun. Hal ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74, sehingga nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” imbuhnya. (Sid)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 19 September 2026 - 15:47 WIB

Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terbaru