Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Selasa, 4 April 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Program keringanan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Samsat, tidak berlaku untuk kendaraan Dinas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD 15 Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Aris Munandar, saat di konfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (04/4/2023).

Menurutnya, program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dilaksanakan sejak Awal April sampai akhir September 2023 mendatang.

“Namun, ini berlaku di luar kendaraan Plat merah atau Dinas. Jadi, jika ada Randis yang menunggak PKB nya maka wajib membayar Pajak penuh berikut denda,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Mesuji dan Damkarmat Lakukan Pemadaman Kebakaran Limbah Triplek di Way Serdang

Kata dia, pelaksanaan program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan kepada masyarakat. Dimana dalam pelaksanaannya Samsat memberikan keringanan berupa pembebasan Denda bagi masyarakat yang menunggak Pajak.

“Misalnya ada kendaraan sudah mati pajaknya 5 tahun, maka masyarakat hanya akan diminta membayar pajak pokok saja tanpa denda. Adapun hitungan pembayarannya, untuk tahun pertama dan kedua membayar pajak pokok 100 persen.”

Baca Juga :  Basarnas dan BPBD Mesuji Gandeng Pramuka, Pelatihan Bersama Evakuasi Korban Bencana Alam

“Kemudian untuk tahun ketiga dan seterusnya hanya akan diminta membayar 0ajak pokok sebagian saja karena akan diberi diskon 50 hingga 70 persen sesuai CC kendaraan,” jelasnya.

Selain keringanan PKB, lanjut dia, Samsat juga memberikan keringanan BBNKB, yang mana bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB akan dilayani secara gratis, karena biaya BBNKB ditiadakan, tetapi di luar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan BPKB).

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Desa yang sudah terbentuk atau melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan e-Signal yang didownload di Play store.

Baca Juga :  PWI Lampung Ziarah Kubur ke Makam Tokoh Pers Lampung

“Untuk diketahui, Pembina Samsat Nasional akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor masyarakat yang tidak membayar pajak dan STNK nya telah mati 2 tahun. Hal ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74, sehingga nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” imbuhnya. (Sid)

Berita Terkait

Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo

Berita Terbaru