Partisipasi Pemilu dan Demokrasi di Indonesia

Rabu, 3 Juni 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Fadli Khoms, S.H.I. (Staf Bawaslu Provinsi Lampung)

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan bagian penting dalam proses demokrasi yang dijalankan oleh negara Indonesia. Pemilu merupakan momen penting bagi warga negara untuk menentukan siapa yang layak dan memiliki kualifikasi yang baik untuk menjalankan pemerintahan dan mengambil kebijakan atas nama rakyat.

Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu sangat penting dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan demokratik. Tidak hanya itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu juga memiliki landasan undang-undang yang sangat kuat.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat penting karena dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partisipasi masyarakat dalam pemilu memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki pengaruh dalam menentukan arah dan masa depan negara. Pemilihan umum adalah satu-satunya jalur bagi masyarakat untuk memilih wakil mereka yang akan menjadi pengambil kebijakan di negara ini.

Dengan ikut serta dalam pemilu, masyarakat dapat memilih mereka yang memiliki visi dan misi yang sama dengan dirinya.

Dalam konteks demokrasi, partisipasi warga negara sangatlah penting karena memberikan mereka hak untuk berbicara secara langsung terhadap pemerintah dan menyelesaikan masalah-masalah politik yang terjadi di negara.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu juga dapat menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dengan cara mengawasi jalannya pemilu. Masyarakat di Indonesia sangat aktif dalam mengawasi pemilu, baik sebagai pengamat pemilu maupun pemilih.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai pengawas penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung sesuai dengan aturan-aturan dan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Pemilu yang demokratis dan jujur akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem politik dan institusi demokratis yang ada di negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu diatur dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10.

Pasal 5 meliputi hak pilih sebagai hak politik warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur mengenai persyaratan pendirian partai politik. Partai politik sebagai alat perjuangan dan pengorganisasian masyarakat yang telah memperoleh nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengajukan calon anggota legislatif atau calon presiden.

Partai politik juga wajib melakukan pemilu melalui program politik dan mengumpulkan dukungan masyarakat.
Terakhir, Pasal 10 mengatur mengenai hak masyarakat untuk ikut serta dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Pasal ini menyatakan bahwa masyarakat secara aktif dapat bersama-sama mengikuti dan memantau jalannya pemilu. Masyarakat dapat memilih anggota DPR dan DPRD secara langsung dengan menggunakan hak pilih.

Selain dari peraturan undang-undang, partisipasi masyarakat dalam pemilu juga merupakan bagian integral dari prinsip-prinsip demokrasi.

Indonesia sebagai negara demokratis menjamin hak partisipasi warga negaranya dalam pemilu melalui hak suara. Partisipasi masyarakat dalam pemilu juga memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memperjuangkan hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam hal ini, partisipasi masyarakat juga dianggap sebagai tindakan konkret untuk memelihara kestabilan dan kedamaian masyarakat. Partisipasi dalam pemilihan umum harus dilakukan secara jujur dalam rangka memilih pemimpin yang tepat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Semua warga negara pada hakikatnya sama dalam hak dan kewajibannya. Partisipasi dalam pemilu juga memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk menentukan arah dan masa depan negara.

Dalam menyimpulkan, partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan bagian yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Partisipasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partisipasi masyarakat dalam pemilu memiliki nilai yang penting dalam memastikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Masyarakat di Indonesia aktif dalam berpartisipasi dalam pemilu melalui penggunaan hak suaranya serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan upaya bersama yang harus dijaga serta dilakukan untuk memelihara kestabilan dan kedamaian masyarakat di Indonesia.

Baca Juga :  KNPI Lampung Sinergikan Program DPD Kabupaten/Kota, Persiapkan Musda

Berita Terkait

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda
Harlah ke 58, KOPRI PKC PMII Lampung Deklarasi Lawan Kekerasan Seksual
Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen
Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung
BPMP Lampung Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
Biarawati Katolik Lulus di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bukti Kampus Inklusif
Ketika Alam Dijadikan Kambing Hitam: Membongkar Akar Sistemik Bencana Ekologis

Berita Terbaru

Sebanyak 31 pejabat terdiri dari 23 Pejabat Administrator dan 8 Pejabat Pengawas dilantik Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, di Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu (21/1).

Pemerintahan

Gerbong Mutasi Pemprov Bergerak Lagi, Ini Daftarnya

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:26 WIB

Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyalami dan mengucapkan selamat kepada 31 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu (21/1).

Pemerintahan

Ini Empat Pesan Sekdaprov Marindo Kurniawan pada 31 Pejabat Baru

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:11 WIB