Terlantar Akibat Penyidikan di Bareskrim Polri, Ratusan Karyawan PT Batuah Energi Prima Gelar Aksi Damai

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA (dinamik.id)—Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima menggelar aksi damai di Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/06/2023).

Aksi damai yang berjalan tertib itu menuntut agar penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dihentikan sehingga PT Batuah Energi Prima kembali beroperasi dan mereka bisa kembali bekerja.

Aksi damai para karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak Maret 2023 itu dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.

“Kami mohon agar menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Supaya perusahaan (PT Batuah Energi Prima), tempat kami mengadu nasib, tempat kami mencari rejeki, boleh beroperasi kembali. Dan kami tidak lagi terlantar sebagai karyawan yang kurang lebih seribu orang,” kata koordinator lapangan aksi damai Nathan Lilin dalam orasinya yang disambut teriakan ‘betul” dari peserta aksi lainnya.

Dalam orasinya itu, Nathan Lilin juga menyebutkan jumlah karyawan beserta keluarga yang terlantar akibat dihentikannya operasional PT Batuah Energi Prima berjumlah lebih dari 2.500 jiwa.

“Sampai saat ini Pak, kami banyak yang terlantar. Banyak yang diusir dari rumah-rumah kontrak. Banyak yang ditagih oleh cicilan-cicilan,” teriak Nathan yang disambut dukungan dari para karyawan lainnya.

Sejumlah spanduk berisi tulisan dibentangkan para peserta aksi damai. Spanduk itu diantaranya bertuliskan: “Bapak Kabareskrim: Mohon Hentikan Penyidikan Supaya Keluarga Kami Bisa Makan”. “Jangan Gantung Nasib Kami! Keluarga kami butuh makan. Kami butuh pekerjaan. Aktifkan lagi PT BEP”. “Tolong Bantu Kami, Pak! Kami punya anak dan istri”.

Baca Juga :  Lahan Sawah Lampung Menurun 24 Ribu Hektare Lebih, Apa Solusinya?

Aksi damai para karyawan perusahaan tambang batu bara tersebut dilatarbelakangi oleh berhentinya operasional perusahaan akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri itu sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto.

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut. Pada 7 Februari 2023, melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) yang disahkan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Upaya permohonan penghentian penyidikan juga berulangkali dilakukan oleh kuasa hukum PT Batuah Energi Prima Brian Praneda. “Sampai hari ini, sudah lima kali melayangkan permohonan penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Brian di Jakarta.

Namun menurut Brian, permohonan penyidikan itu tidak mendapat respon dari Bareskrim Mabes Polri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji, S.H.M.H juga meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

Hal tersebut disampaikan Prof. Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Tim Kurnia Jaya Mesuji Runner Up, Dalam Tournament Mini Soccer Bhayangkara Cup 1 2023

*Direspon DPRD Kalimantan Timur*
Sementara itu aksi damai berlangsung selama satu setengah jam di halaman gedung DPRD Kalimantan Timur, sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WITA.

Pada pukul 12.00 WITA, perwakilan karyawan yang menggelar aksi damai itu diterima masuk oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur Sarkowi Juhri.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan karyawan PT Batuah Energi Prima itu, M. Udin mengatakan pihaknya memberi atensi khusus terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja tambang batu bara itu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima.

“Kami akan tindak lanjuti dan membuat surat ke Mabes Polri. Kami butuh waktu dua hari untuk memproses surat-suratnya,” kata Baharuddin Demu.

Setelah bertemu dan menyampaikan aspirasi, rombongan aksi damai itu lalu membubarkan diri dengan tertib. (Naz)

Berita Terkait

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani
Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:44 WIB

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB