Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Mesuji Sosialisasikan WLKP dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji melaksanakan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial bagi pimpinan perusahaan se- Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji, Rabu (1/2/2023).

Dalam sosialisasi ini tidak hanya dibahas mengenai WLKP dan pencegahan perselisihan hubungan industrial namun juga monitoring dan evaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Lampung sebesar Rp2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh Sembilan sen) perbulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan atransmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, dalam laporannya mengatakan, besar harapannya apabila perusahaan tertib dalam melakukan pelaporan, hubungan yang tercipta harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Pada kesempatan ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan diluar sana, pemerhati dunia usaha adalah penerapan upah minimum kabupaten. Dan bagaimana penerapan upah minimum dilakukan oleh kawan-kawan para pengusaha,” papar Najmul Fikri

Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto, yang mewakili Penjabat Bupati Mesuji dalam sambutannya mengatakan, dengan hadirnya sosialisasi ini diharapkan semakin optimal dalam mendorong pelaporan WLKP Online dan mekanisme Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial serta mampu membawa Komitmen.

“Semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Mesuji, sehingga dapat menjadi wadah sekaligus Instrumen kebijakan dibidang Hubungan Industrial,” terangnya

Dalam pemaparan sosialisasi turut hadir pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tulang Bawang Zelwia Tiasmitha juga menyampaikan informasi mengenai manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta besaran iuran yang dibayarkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Marindo Kolaborasi Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan cabang Mesuji disampaikan oleh Kepala Cabang Dian Sucipto, yang memberikan informasi terkait dengan Kepesertaan JKN-KIS dan Hak Kelas Rawat.

Pada kesempatan diskusi, Peserta dari PT. Prima Alumga bertanya terkait data ganda dan data yang belum sesuai dengan sistem.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dian Sucipto mengatakan bahwa pentingnya rekosiliasi data kepersertaan JKN-KIS bagi pekerja. Tidak hanya menghadirkan narasumber BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pada kesempatan itu pula hadir Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yakni Fetty Kurnia Sari selaku pengawas Ketenagakerjaan yang memaparkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta tahapan dalam melakukan registrasi akun WLKP online dan Sariyo selaku Mediator Hubungan Industrial yang memaparkan pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Targetkan 100 ASN Kuliah S1 dan S2 Tahun Ini

Pada sesi diskusi dengan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, peserta dari PT. Sungai Budi Grup bertanya terkait optimalisasi LKS Bipartit sedangkan peserta dari PT. Prima Alumga bertanya mengenai demo mogok kerja, yang dimana pada kesempatan tersebut Sariyo selaku narasumber menjelaskan bahwa pentingnya optimalisasi LKS Bipartit dengan diadakan rutin oleh perusahaan sehingga dapat menjadi sarana pencegahan perselisihan hubungan industrial dan demo mogok kerja merupakan hak dari pekerja namun harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir acara Andi Subrastono yang memoderatori sesi kedua pemaparan dan sesi diskusi tanya jawab berharap bahwa pengusaha dapat lebih memperhatikan pentingnya optimalisasi LKS Bipartit sebagai wadah dalam pencegahan perselisihan hubungan industrial.(MORE)

Berita Terkait

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax
Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Ruas Gunung Batin-Daya Murni di Lampung Tengah
Gubernur Lampung Minta Pelaku Usaha untuk Patuhi Ketentuan Tonase Kendaraan
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
DPRD Lampung Dukung Penguatan Sinergi Dalam Satu Tahun Kepemimpinan Mirza-Jihan
Pemprov Lampung Pastikan Kecukupan Pasokan LPG dan BBM Hingga Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:26 WIB

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:58 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Ruas Gunung Batin-Daya Murni di Lampung Tengah

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:03 WIB

Gubernur Lampung Minta Pelaku Usaha untuk Patuhi Ketentuan Tonase Kendaraan

Berita Terbaru