Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Mesuji Sosialisasikan WLKP dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji melaksanakan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial bagi pimpinan perusahaan se- Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji, Rabu (1/2/2023).

Dalam sosialisasi ini tidak hanya dibahas mengenai WLKP dan pencegahan perselisihan hubungan industrial namun juga monitoring dan evaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Lampung sebesar Rp2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh Sembilan sen) perbulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan atransmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, dalam laporannya mengatakan, besar harapannya apabila perusahaan tertib dalam melakukan pelaporan, hubungan yang tercipta harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Pada kesempatan ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan diluar sana, pemerhati dunia usaha adalah penerapan upah minimum kabupaten. Dan bagaimana penerapan upah minimum dilakukan oleh kawan-kawan para pengusaha,” papar Najmul Fikri

Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto, yang mewakili Penjabat Bupati Mesuji dalam sambutannya mengatakan, dengan hadirnya sosialisasi ini diharapkan semakin optimal dalam mendorong pelaporan WLKP Online dan mekanisme Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial serta mampu membawa Komitmen.

“Semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Mesuji, sehingga dapat menjadi wadah sekaligus Instrumen kebijakan dibidang Hubungan Industrial,” terangnya

Dalam pemaparan sosialisasi turut hadir pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tulang Bawang Zelwia Tiasmitha juga menyampaikan informasi mengenai manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta besaran iuran yang dibayarkan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Samsudin Resmikan Kampung Pancasila di Tubaba

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan cabang Mesuji disampaikan oleh Kepala Cabang Dian Sucipto, yang memberikan informasi terkait dengan Kepesertaan JKN-KIS dan Hak Kelas Rawat.

Pada kesempatan diskusi, Peserta dari PT. Prima Alumga bertanya terkait data ganda dan data yang belum sesuai dengan sistem.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dian Sucipto mengatakan bahwa pentingnya rekosiliasi data kepersertaan JKN-KIS bagi pekerja. Tidak hanya menghadirkan narasumber BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pada kesempatan itu pula hadir Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yakni Fetty Kurnia Sari selaku pengawas Ketenagakerjaan yang memaparkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta tahapan dalam melakukan registrasi akun WLKP online dan Sariyo selaku Mediator Hubungan Industrial yang memaparkan pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Rektor Unila Terpilih Prof Lusmeilia Afriani Ingin Kembalikan Citra Kampus Hijau

Pada sesi diskusi dengan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, peserta dari PT. Sungai Budi Grup bertanya terkait optimalisasi LKS Bipartit sedangkan peserta dari PT. Prima Alumga bertanya mengenai demo mogok kerja, yang dimana pada kesempatan tersebut Sariyo selaku narasumber menjelaskan bahwa pentingnya optimalisasi LKS Bipartit dengan diadakan rutin oleh perusahaan sehingga dapat menjadi sarana pencegahan perselisihan hubungan industrial dan demo mogok kerja merupakan hak dari pekerja namun harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir acara Andi Subrastono yang memoderatori sesi kedua pemaparan dan sesi diskusi tanya jawab berharap bahwa pengusaha dapat lebih memperhatikan pentingnya optimalisasi LKS Bipartit sebagai wadah dalam pencegahan perselisihan hubungan industrial.(MORE)

Berita Terkait

Terima Kunjungan PMII, Kepala Kemenag Pringsewu Khuzil Afwan Bincang Peran Krusial Pemuda
LKKS Lampung Gelar Safari Ramadhan Bersama Anak Panti, Panen Anggur dan Santunan di PKK Agropak
Wagub Lampung Apresiasi Kemajuan Pringsewu di Safari Ramadhan 1447 H
Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal
Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal
Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
Bandar Lampung Waspada HIV: 333 Kasus Baru Ditemukan dalam Setahun

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:38 WIB

Terima Kunjungan PMII, Kepala Kemenag Pringsewu Khuzil Afwan Bincang Peran Krusial Pemuda

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:56 WIB

LKKS Lampung Gelar Safari Ramadhan Bersama Anak Panti, Panen Anggur dan Santunan di PKK Agropak

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:19 WIB

Wagub Lampung Apresiasi Kemajuan Pringsewu di Safari Ramadhan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:16 WIB

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB