Jakarta (dinamik.id)– Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 17 Februari 2021, yang keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan mahasiswa ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan.
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara terkait hal ini. Taufik mengatakan, kampus mestinya menjadi laboratorium demokrasi. Dinamika yang terjadi di lingkungan kampus menurutnya, tidak harus selalu berujung ke pihak berwajib.
“Saya menyayangkan adanya pelaporan ke Polresta Bandar Lampung oleh pihak kampus terhadap mahasiswa yang demo. Kampus idelanya harus bisa menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, tidak perlu sampai melaporkan kritikan ke pihak berwajib” ungkap Taufik dalam rilisnya, Jumat (26/2/2021).
Pelaporan terhadap Sultan Ali Sabana, mahasiswa jurusan hukum dan Reyno Pahlevi, mahasiswa Fakuktas Ilmu komputer dan Informastika menurut Taufik menunjukkan ketidakdewasaan pihak kampus dalam menyikapi persoalan yang ada.
Tuntutan mahasiswa yang menginginkan penurunan SPP dan beberapa tuntutan lainnya menurut Taufik, mestinya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih bijak.
“Kampus justru menunjukkan arogansinya jika penyelesaian tuntutan mahasiswa malah dibawah ranah hukum. Yang perlu dipahami dan diterima dengan kepala dingin bahwa, unjuk rasa mahasiswa merupakan salah satu bentuk kebebasan berekpresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi” tegas dia.
Taufik yang juga merupakan anggota DPR RI terpilih dari perwakilan Dapil Lampung I ini berharap tidak boleh ada upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis mahasiswa, apalagi hanya dilakukan di lingkungan kampus.
Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono melaporkan aksi mahasiswa UBL yang menggelar demo di masa pandemi Covid-19 ke Polresta Bandar Lampung.
Mahasiswa yang dilaporkan sebelumnya menuntut pengurangan biaya kuliah, memberikan SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, termasuk meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak melakukan PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.
Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof M. Yusuf Barusman juga sudah angkat bicara terkait hal ini. Atas laporan yang sudah masuk ke Polresta Bandar Lampung, Yusuf menyebutkan para mahasiswa tersebut adalah anak sendiri namun, untuk laporan Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penegak hukum. (DRA)
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara terkait hal ini. Taufik mengatakan, kampus mestinya menjadi laboratorium demokrasi. Dinamika yang terjadi di lingkungan kampus menurutnya, tidak harus selalu berujung ke pihak berwajib.
“Saya menyayangkan adanya pelaporan ke Polresta Bandar Lampung oleh pihak kampus terhadap mahasiswa yang demo. Kampus idelanya harus bisa menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, tidak perlu sampai melaporkan kritikan ke pihak berwajib” ungkap Taufik dalam rilisnya, Jumat (26/2/2021).
Pelaporan terhadap Sultan Ali Sabana, mahasiswa jurusan hukum dan Reyno Pahlevi, mahasiswa Fakuktas Ilmu komputer dan Informastika menurut Taufik menunjukkan ketidakdewasaan pihak kampus dalam menyikapi persoalan yang ada.
Tuntutan mahasiswa yang menginginkan penurunan SPP dan beberapa tuntutan lainnya menurut Taufik, mestinya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih bijak.
“Kampus justru menunjukkan arogansinya jika penyelesaian tuntutan mahasiswa malah dibawah ranah hukum. Yang perlu dipahami dan diterima dengan kepala dingin bahwa, unjuk rasa mahasiswa merupakan salah satu bentuk kebebasan berekpresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi” tegas dia.
Taufik yang juga merupakan anggota DPR RI terpilih dari perwakilan Dapil Lampung I ini berharap tidak boleh ada upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis mahasiswa, apalagi hanya dilakukan di lingkungan kampus.
Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono melaporkan aksi mahasiswa UBL yang menggelar demo di masa pandemi Covid-19 ke Polresta Bandar Lampung.
Mahasiswa yang dilaporkan sebelumnya menuntut pengurangan biaya kuliah, memberikan SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, termasuk meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak melakukan PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.
Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof M. Yusuf Barusman juga sudah angkat bicara terkait hal ini. Atas laporan yang sudah masuk ke Polresta Bandar Lampung, Yusuf menyebutkan para mahasiswa tersebut adalah anak sendiri namun, untuk laporan Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penegak hukum. (DRA)