Langgar Ketentuan Ini, Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut

Rabu, 3 Maret 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut Dewan Pers bila melanggar empat ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dan UKW Bengkulu angkatan ke-13 di Hotel Mercure dalam rilis yang diterima, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan keempat ketentuan yang dimaksud yaitu sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar Kode Etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat. Lalu, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan offthe record.

Kemudian, melanggar Kode Etik lurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.

Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

“Peraturan Dewan Pers yang bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 ini pula diatur soal mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

Baca Juga :  PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Kedua, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

Ketiga, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

Keempat, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

Baca Juga :  HUT ke-55 PWI Lampung Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Kedaulatan Pangan

Kelima, pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

Keenam, surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

Ketujuh, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik lurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

Kedelapan, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers. (DRA)

Berita Terkait

SADILA Peringati HDI 2025 dan Tujuh Tahun Penguatan Inklusi di Bandar Lampung
KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora
Kunjungi Pikiran Rakyat, IJP Lampung Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Ini Tokoh KSB Fokal IMM Lampung Terpilih
Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi
Pahlawan Tak Lahir dari Penindasan: Suara Perlawanan dari Rumah Ideologi Klasika
Wabup Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Madya dan Wira
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 13:17 WIB

SADILA Peringati HDI 2025 dan Tujuh Tahun Penguatan Inklusi di Bandar Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:32 WIB

KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Senin, 1 Desember 2025 - 14:00 WIB

Kunjungi Pikiran Rakyat, IJP Lampung Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Ini Tokoh KSB Fokal IMM Lampung Terpilih

Minggu, 16 November 2025 - 10:53 WIB

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Bimtek ke Petani Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan

Selasa, 16 Des 2025 - 19:28 WIB

Budaya

Sanggar Arimbi Gelar Pentas Tari Gebyar Akhir Tahun 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 15:27 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Kemitraan Petani Tebu SGC Dukung Program Presiden Hilirisasi dan Swasembada

Senin, 15 Des 2025 - 23:56 WIB