Langgar Ketentuan Ini, Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut

Rabu, 3 Maret 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut Dewan Pers bila melanggar empat ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dan UKW Bengkulu angkatan ke-13 di Hotel Mercure dalam rilis yang diterima, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan keempat ketentuan yang dimaksud yaitu sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar Kode Etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat. Lalu, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan offthe record.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, melanggar Kode Etik lurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.

Baca Juga :  Per 31 Mei 2023, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Be-La Capai Rp3,86 T

Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

“Peraturan Dewan Pers yang bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 ini pula diatur soal mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

Kedua, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

Ketiga, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

Baca Juga :  Temui BPN, SKK Migas Berharap Pengeboran Minyak di Lamteng Ada Titik Terang

Keempat, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

Kelima, pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

Keenam, surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

Ketujuh, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik lurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

Kedelapan, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers. (DRA)

Berita Terkait

Siwo Cup 1 Sukses, Mitra PWI Tambah Hadiah Untuk Sang Juara
KNPI Bersama Relawan Bagikan Nasi Kotak ke Korban Banjir di Kalibalau Kencana
LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Banjir Bandar Lampung Kian Parah, Aktivis Tagih Janji Eva Dwiana
HMI Desak Eva Dwiana Realisasi Janji Kampanye 5 Tahun Lalu
Langkah Baru PB KOPRI dan AISNU Jabar untuk Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual
Sah! 9 Komisariat Akui Hasil Konfercab HMI Bandar Lampung Ke-XLIII
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:15 WIB

Siwo Cup 1 Sukses, Mitra PWI Tambah Hadiah Untuk Sang Juara

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:32 WIB

KNPI Bersama Relawan Bagikan Nasi Kotak ke Korban Banjir di Kalibalau Kencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:57 WIB

LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:24 WIB

Banjir Bandar Lampung Kian Parah, Aktivis Tagih Janji Eva Dwiana

Berita Terbaru

Sumberdaya Manusia

Siwo Cup 1 Sukses, Mitra PWI Tambah Hadiah Untuk Sang Juara

Minggu, 26 Jan 2025 - 17:15 WIB