Langgar Ketentuan Ini, Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut

Rabu, 3 Maret 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut Dewan Pers bila melanggar empat ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dan UKW Bengkulu angkatan ke-13 di Hotel Mercure dalam rilis yang diterima, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan keempat ketentuan yang dimaksud yaitu sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar Kode Etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat. Lalu, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan offthe record.

Kemudian, melanggar Kode Etik lurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.

Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

“Peraturan Dewan Pers yang bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 ini pula diatur soal mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

Baca Juga :  Indonesia Climate Week: Pelibatan Masyarakat Secara Penuh dan Bermakna Kunci Merespons Krisis Iklim

Kedua, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

Ketiga, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

Keempat, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

Baca Juga :  Unila Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kelima, pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

Keenam, surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

Ketujuh, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik lurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

Kedelapan, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers. (DRA)

Berita Terkait

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan
Aktivis Lampung Dwiki Simbolon Ditetapkan Sebagai Korwil II PP GMKI 2025–2027
Bangun Pendidikan Karakter, IPNU Lampung Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi
PW Muhamadiyah Lampung Sebut LGBT Musuh Kemanusiaan
Pondok Pesantren Nurani Syifa Buka PAUD Berbasis Alam Pertama di Tulangbawang Barat
Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies
LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:54 WIB

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:21 WIB

Aktivis Lampung Dwiki Simbolon Ditetapkan Sebagai Korwil II PP GMKI 2025–2027

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:15 WIB

Bangun Pendidikan Karakter, IPNU Lampung Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:34 WIB

PW Muhamadiyah Lampung Sebut LGBT Musuh Kemanusiaan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:24 WIB

Pondok Pesantren Nurani Syifa Buka PAUD Berbasis Alam Pertama di Tulangbawang Barat

Berita Terbaru

Berita

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:51 WIB