Noverisman Soroti Dugaan Pengemplangan Pajak PT GMP

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing

BANDAR LAMPUNG–Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing menyoroti dugaan suap konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imam Magribi.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah kopling dalam mengungkap kasus rasuah itu.

“Kami percayakan saja kepada KPK untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut,” tegas politisi PKB itu, Selasa, 16 Maret 2021

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pengemplangan pajak yang diduga melibatkan perusahaan di Lampung itu bisa merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  PWI Lampung Dorong Profesionalisme Wartawan dan Solidaritas Kabupaten Tubaba Dalam Suksesnya Pilkada 2024

“Seharusnya masuk sepuluh juta, karena ada kongkalikong jadi kurang. Ini sangat mempengaruhi pendapatan daerah dan banyak dampaknya,” ujar mantan Wakil Bupati Lampung Timur itu.

Noverisman berpendapat, penting diketahui apakah penggelapan tersebut terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan, atau pajak lainnya. Yang jelas, permainan pajak akan sangat merugikan negara dan berdampak pada pembangunan dan masyarakat.

“Tanah dan bangunannya masuk kabupaten. Kita lihat dulu jenis pajak apa yang dikemplang. Kalau pajak kendaraan, ia masuknya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” ujarnya.

Baca Juga :  Kompak, Pj Gubernur dan Ketua DPRD Tinjau Kotabaru Lampung

Ryan dan Aulia diduga menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

Dua pejabat tersebut diduga mendapat Rp50 miliar dari tiga perusahaan. Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari 2021. (lim)

Berita Terkait

12 DPD II Golkar Antarkan Rekomendasi Dukungan untuk Hi Aprozi Alam ke Plt Ketua Golkar Lampung
Panggil Bea Cukai, Pansus Tata Niaga Singkong Telusuri Dampak Impor Terhadap Petani Lokal
Komisi I DPRD Lampung Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Ayo Ikut Soekarno Fun Run 2025, Raih Medali Eksklusif Bergambar Bung Karno dan Doorprize Menarik!
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi
Dipimpin Aprozi Alam, Musda XI Golkar Lampung Siap Digelar 23 Februari
DPD II Golkar Kabupaten/Kota Inginkan Hi Aprozi Alam Pimpin Golkar Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:01 WIB

12 DPD II Golkar Antarkan Rekomendasi Dukungan untuk Hi Aprozi Alam ke Plt Ketua Golkar Lampung

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:26 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ayo Ikut Soekarno Fun Run 2025, Raih Medali Eksklusif Bergambar Bung Karno dan Doorprize Menarik!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:20 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi

Berita Terbaru