KPK Libatkan 3 ASN Lampung Jadi Whistleblowing System

Senin, 5 April 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

PROSES pengawasan tindak pidana korupsi kini melipatkan ASN di Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi dari 23 instansi yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.

Pelatihan kali ini mengangkat tema “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing System Pengaduan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri dan tatap muka. Salah satu instansi yang ikut menjadi peserta yakni Pemprov Lampung.

“Dari Provinsi Lampung, tercatat 3 pejabat pada Inspektorat yang hadir sebagai peserta mengikuti diklat ini,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam pesan tertulisnya, Senin, 5 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diklat ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana korupsi.

KPK berharap melalui diklat ini dapat menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola WBS, serta menyediakan forum untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta.

Baca Juga :  KNPI Bandar Lampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

“Para peserta dibekali dengan pelatihan wajib yang berisi materi dasar antikorupsi dan pelatihan pilihan atau tematik khusus yang dibutuhkan para mitra dalam menganalisis pengaduan. Di antaranya terkait Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Studi Kasusnya, Tipologi/Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan,” paparnya.

Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama 5 hari yaitu pada 5 – 9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021 – 8 April 2021. Rencananya diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7 – 10 Juni 2021, dan batch ketiga pada 4 – 7 Oktober 2021.

23 Instansi

Hingga Maret 2021 KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi baik pemerintahan daerah, kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ke-23 instansi tersebut, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  Damar Minta Polda Ungkap Kasus Pelecehan Diduga Libatkan Oknum Kades

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan Haji, PTPN III (Persero), PT. Angkasa Pura II (persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Sulbar, Pemprov Kalbar, dan Bank Jambi.

Kerja sama tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi/fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah.

Dalam Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap pegawai.

Begitu juga dalam penelitian yang dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020) menyebutkan bahwa “Tip” atau informasi/pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah organisasi.

Baca Juga :  Kenali Hukum, Kejari Mesuji Lakukan Giat Jaksa Masuk Rumah Sakit Dan Puskesmas

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal.

Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu sendiri.

Situasi ini juga disebabkan karena budaya organisasi yang masih menganggap pengaduan berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS.

Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mendorong KPK menginisiasi kerja sama WBS TPK yang terintegrasi dengan sejumlah mitra, yaitu PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Permen PAN-RB No. 52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN-RB No. 10/2019. (IIM)

Berita Terkait

Terima Kunjungan PWI Lampung, Kapolresta: Fungsi Pengawasan Itu Diperlukan!
Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba
Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:04 WIB

Terima Kunjungan PWI Lampung, Kapolresta: Fungsi Pengawasan Itu Diperlukan!

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB

Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Berita Terbaru