Gubernur Lampung Hadiri Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Berpredikat WBK Menuju WBBM

Rabu, 7 April 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Rabu (06/04).

Acara apel deklarasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam dan Kajati Lampung.

Pembangunan Zona Intergritas dilakukan  berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). 

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

Baca Juga :  Universitas Lampung Adakan Kegiatan Penghijauan RTH untuk Meningkatkan Rangking UI Green Matric dan Tujuan SDGs

Gubernur Arinal menyatakan mendukung penuh dan mengucapkan selamat atas pencanangan Zona Integritas mempertahankan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Saya menyampaikan selamat kepada Kejaksaan yang kita harapkan kedepan secara bersama-sama membangun Lampung dari sisi tugas masing-masing. Aparat hukum itu penting guna mewujudkan Lampung Berjaya kedepannya,” ujar Gubernur Arinal. 

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT
Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh
Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:54 WIB

Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru