Damar Minta Polda Ungkap Kasus Pelecehan Diduga Libatkan Oknum Kades

Kamis, 29 April 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN (dinamik.id)—Malang nian nasib R (20 tahun), korban pelecehan seksual di Lampung Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa. Kasusnya hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, korban didampingi Damar telah melaporkan hal ini ke Polda Lampung pada 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B-540/III/2021/LPG/SPKT Polda Lampung.

Oknum kepala desa di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan masih melenggang bebas. Bahkan menuduh korban telah memfitnahnya. Sudah jatuh tertimpa tangga.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung meminta penyidik Subdit IV Renakta (Remaja anak dan wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum Kades berinisial BAP itu.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Mesuji Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas

Mewakili Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Meda menjelaskan korban melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.

Dalam laporan itu diterangkan, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021 korban R mengalami tindakan pelecehan seksual dilakukan terlapor oknum Kades BAP di kantor desa dan di mobil ambulans desa.

selaku pendamping korban RF saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya meminta agar kasus dugaan pelecehan oknum Kades Rawa Selapan tersebut segera diproses oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

“Kami (DAMAR) berharap, penyidik segera memproses kasus dugaan pelecehan seksual oknum Kades Rawa Selapan tersebut,”ujar Meda selaku pendamping korban, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga :  Lupa Tarik Tuas Rem, Mobil Fortuner Tercebur ke Saluran Irigasi

Selain itu, Damar meminta kepada pihak kepolisian terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oknum Kades tersebut. Menurutnya, publik juga berhak tahu hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Kami sangat yakin dan optimis, kasusnya bisa diproses secara hukum. Apalagi ini menyangkut pejabat publik walau hanya Kades semestinya pengayom bagi warganya, bukan justru memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya dan ini juga sebagai pembelajaran bagi para pemangku kekuasaan,” ungkapnya.

Ia menyesalkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi lanjutan dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrim Polda Lampung mengenai progres kasus tersebut. Termasuk soal berapa saksi yang sudah diperiksa, begitu juga mengenai terlapor apakah sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan atau belum.

Baca Juga :  Damar Desak Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Tindak Kekerasan Seksual Eks Kades Rawa Selapan

“Informasi sementara yang kita dapat dari penyidik, katanya baru empat saksi yang sudah diperiksa. Untuk terlapor oknum Kades, sampai saat ini kami belum dapat informasinya sudah diperiksa atau belum. Tapi yang jelas, kami (DAMAR) akan terus mengawal kasus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban amat berharap Kapolda Lampung dapat mengatensi kasus ini. Mengingat kondisi psikologis korban yang terganggu akibat insiden yang menimpanya. “Pak Kapolda tolong proses hukum dan tindak oknum yang melecehkan anak kami. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak. Kemana lagi kami harus mengadu, kasihanilah kami,” tutur keluarga korban.

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB