Tunggak Pajak, Hotel Sahid Krakatau Bandar Lampung Disegel

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sahid Krakatau Bandar Lampung

Bandarlampung (dinamik.id) – Hotel Sahid Disegel lantaran menunggak pajak sejak November 2020 lalu dengan besaran pajak yang harus dibayar perbulan sebesar Rp. 20 Juta. “Hotel Sahid sejak November 2020, dengan besaran per bulannya Rp. 20 juta,” ungkap Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Andre, di Hotel Sahid, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga :  Ni Ketut Dewi Nadi Angota DPRD Melangsungkan Reses

Berdasarkan data tersebut, Hotel Sahid Krakatau telah menunggak pajak selama 7 bulan. Sehingga, jika dikalkulasi diperkirakan Hotel Sahid Krakatau belum membayar pajak sebesar Rp. 140 juta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Estimasi kita segitu ya dari hasil pengawasan yang kita lakukan,” ujar Andre.

Baca Juga :  Dinas KTPH Provinsi Lampung Gelar Bimtek Di Mesuji

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel  Rumah Makan Sederhana yang terletak di Jl Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis kuning di sekitar area Rumah Makan Sederhana.

Pemasangan garis kuning tersebut dilakukan oleh Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Gencarkan Sosialisasi Cegah Politik Uang Menjelang Pilkada 2024

Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolok ukur pembayaran pajak daerah.

Berita Terkait

PWGP Ansor Lampung Instruksikan Kadernya Gelar Istigasah Bersama untuk Bangsa
Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025
POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung
TP Sriwijaya Lampung Gelar Baksos dan Syukuran HUT RI ke-80 & HUT ke-57 TP Sriwijaya
Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!
PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji
Zulfahmi Hasan Terpilih Menjadi Ketua PA GMNI Lampung
Membaca Keheningan KH M Imam Aziz: Ini Pandangan Tokoh tentang Pemikir Islam Progresif

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:46 WIB

PWGP Ansor Lampung Instruksikan Kadernya Gelar Istigasah Bersama untuk Bangsa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:58 WIB

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:49 WIB

TP Sriwijaya Lampung Gelar Baksos dan Syukuran HUT RI ke-80 & HUT ke-57 TP Sriwijaya

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB