PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyampaikan sikap atas beredarnya pemberitaan terkait dugaan tindakan penggembosan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di area Gedung DPRD Lampung yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Peristiwa yang terjadi 19 Januari 2026 tersebut terekam CCTV dan telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung untuk diproses sesuai mekanisme kode etik.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Ungkap China Town Teluk Betung Dibangun Tahun Ini

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan tang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika jabatan publik.

PERMAHI Lampung mendorong BK DPRD Provinsi Lampung untuk memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Selain itu, PERMAHI Lampung juga meminta agar hak-hak mahasiswa yang dirugikan dipulihkan serta kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Baca Juga :  Rakor Persiapan Pembayaran UKT Semester Genap 2022/2023

“Penegakan etik di lembaga legislatif adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum. PERMAHI Lampung akan terus mengawal proses ini,” ujar Tri Rahmadona, Jumat (6/2/2026).

Dengan adanya peristiwa ini, PERMAHI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal penegakan hukum dan etika pejabat publik di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Pelantikan Satgas PPKS Unila

PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk tidak takut menyuarakan kebenaran serta melaporkan setiap bentuk tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi, hukum, dan keadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan moral dan integritas lembaga legislatif agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng marwah wakil rakyat di mata publik. (*)

Berita Terkait

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Berita Terbaru