PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan, Rabu (4/2/2026).

Eka Setiawan menjelaskan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi. Untuk tingkat provinsi, calon ketua PWI wajib berpredikat Wartawan Utama.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2.

“Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” kata Eka Setiawan.

Baca Juga :  Pelatihan FKPPIB, Wira : Saya Dipacu Dahlan Iskan

Selain persyaratan calon, ia menekankan bahwa pelaksanaan konferensi kabupaten/kota juga harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi.

Berdasarkan Peraturan Organisasi yang diterbitkan PWI Pusat, penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepengurusan.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, serta pengiriman daftar anggota biasa dan muda ke PWI Provinsi untuk diverifikasi.

Verifikasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait hak suara, Eka Setiawan menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi tetap diperpanjang dan berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara pada pelaksanaan konfrensi berlangsung.

Baca Juga :  "Maraknya Curanmor di Kemiling, KNPI KEMILING : Menjadi Perhatian Bersama"

“Sementara anggota yang sudah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi, untuk diteruskan ke PWI Pusat, paling lambat dua minggu sebelum akhir masa jabatan, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses. Ini penting guna menghindari anggota yang hanya berkepentingan saat pemilihan ketua tanpa mau aktif dalam organisasi,” jelasnya.

Eka juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam seluruh tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Sekda Cuti Naik Haji, Plh Bupati Mesuji di Jabat Lukman, Plh Sekda di Jabat Murni

Selain itu, PWI Provinsi Lampung mengimbau agar tidak ada intervensi dari pihak di luar organisasi PWI dalam proses konferensi dan pencalonan.

Menurut Eka, seluruh tahapan merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan sesuai PD/PRT, secara mandiri dan bermartabat.

“Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, atau integritas profesi dan organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan,” tegasnya.

Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat menjalankan konferensi secara tertib, mengedepankan musyawarah mufakat, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Pina Haidar

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB