Kejati dan PWI Lampung Sepakat Sengketa Pers Diselesaikan Melalui DP

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto sepakat untuk menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.

Hal itu ditegaskannya saat menerima audiensi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu, 23 Maret 2022.

Terlebih menurutnya sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri yang diteken pada 9 Februari 2019. Yang salah satu isinya menyepakati soal sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme DP.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga :  Bandar Lampung Marak Peredaran Minuman Beralkohol Kadar Tinggi

“Terkait perselisihan atau sengketa pers akan kita laksanakan sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, TNI, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam audiensi itu meminta kepada Kajati Lampung untuk sama-sama menyepakati apa yang sudah ada dalam nota kesepahaman antara DP, Kejagung, TNI, dan Polri.

Sebab, menurut Wira –sapaan akrab Wirahadikusumah-, dalam menjalankan fungsinya, jurnalis rentan atau berpotensi mengalami sengketa akibat pemberitaan yang dibuat.

Sehingga, tidak sedikit beberapa pihak yang dirugikan dalam pemberitaan memilih proses penyelesaiannya melalui hukum pidana.

Wira menilai hal itu malah mengancam kemerdekaan pers. Karenanya, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers adalah keharusan yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Pelabuhan Pelindo 2 Panjang Raih Peringkat Kedua Terbaik Tingkat Regional

”Dan tentunya, acuan DP dalam menyelesaikan sengketa pers adalah UU Pers. Itu pijakan hukum dalam menyelesaikannya, bukan menggunakan undang-undang lain, termasuk KUHP!” pintanya.

Namun, imbuh Wira, permintaan itu hanya untuk proses penyelesaian sengketa pers, bukan untuk oknum wartawan yang melakukan tindak pidana umum. Seperti pemerasan.

”Silakan jika ada oknum wartawan yang melanggar pidana umum diselesaikan melalui KUHP ataupun undang-undang lainnya. Tapi, tidak untuk sengketa pers! Harus tetap melalui mekanisme DP yang berpedoman dengan UU Pers,” tegasnya. (Bay)

Berita Terkait

Kurnia Akbar Prasetia Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Tulang Bawang Masa Khidmat 2025-2026
Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai
Awan Gelap Mengancam Lampung, Masyarakat Diminta Waspada
GP Ansor Luncurkan Lembaga Think Tank Asta Cita Center Wujudkan Indonesia Emas 2045
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kurnia Akbar Prasetia Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Tulang Bawang Masa Khidmat 2025-2026

Senin, 20 Januari 2025 - 13:58 WIB

Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Senin, 20 Januari 2025 - 00:31 WIB

Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Januari 2025 - 00:11 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan

Berita Terbaru