Kejati dan PWI Lampung Sepakat Sengketa Pers Diselesaikan Melalui DP

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto sepakat untuk menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.

Hal itu ditegaskannya saat menerima audiensi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu, 23 Maret 2022.

Terlebih menurutnya sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri yang diteken pada 9 Februari 2019. Yang salah satu isinya menyepakati soal sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme DP.

Tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Terkait perselisihan atau sengketa pers akan kita laksanakan sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, TNI, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam audiensi itu meminta kepada Kajati Lampung untuk sama-sama menyepakati apa yang sudah ada dalam nota kesepahaman antara DP, Kejagung, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Samsudin Ternyata Alumni Unila

Sebab, menurut Wira –sapaan akrab Wirahadikusumah-, dalam menjalankan fungsinya, jurnalis rentan atau berpotensi mengalami sengketa akibat pemberitaan yang dibuat.

Sehingga, tidak sedikit beberapa pihak yang dirugikan dalam pemberitaan memilih proses penyelesaiannya melalui hukum pidana.

Wira menilai hal itu malah mengancam kemerdekaan pers. Karenanya, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers adalah keharusan yang harus dilakukan.

”Dan tentunya, acuan DP dalam menyelesaikan sengketa pers adalah UU Pers. Itu pijakan hukum dalam menyelesaikannya, bukan menggunakan undang-undang lain, termasuk KUHP!” pintanya.

Baca Juga :  PWI dan IKWI Lamsel Dilantik, Bupati Ajak Bersinergi Sukseskan Pembangunan

Namun, imbuh Wira, permintaan itu hanya untuk proses penyelesaian sengketa pers, bukan untuk oknum wartawan yang melakukan tindak pidana umum. Seperti pemerasan.

”Silakan jika ada oknum wartawan yang melanggar pidana umum diselesaikan melalui KUHP ataupun undang-undang lainnya. Tapi, tidak untuk sengketa pers! Harus tetap melalui mekanisme DP yang berpedoman dengan UU Pers,” tegasnya. (Bay)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Berita Terbaru