Bandarlampung (dinamik.id) – Hotel Sahid Disegel lantaran menunggak pajak sejak November 2020 lalu dengan besaran pajak yang harus dibayar perbulan sebesar Rp. 20 Juta. “Hotel Sahid sejak November 2020, dengan besaran per bulannya Rp. 20 juta,” ungkap Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Andre, di Hotel Sahid, Rabu (23/6/2021).
Berdasarkan data tersebut, Hotel Sahid Krakatau telah menunggak pajak selama 7 bulan. Sehingga, jika dikalkulasi diperkirakan Hotel Sahid Krakatau belum membayar pajak sebesar Rp. 140 juta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Estimasi kita segitu ya dari hasil pengawasan yang kita lakukan,” ujar Andre.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Rumah Makan Sederhana yang terletak di Jl Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis kuning di sekitar area Rumah Makan Sederhana.
Pemasangan garis kuning tersebut dilakukan oleh Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolok ukur pembayaran pajak daerah.