Tunggak Pajak, Hotel Sahid Krakatau Bandar Lampung Disegel

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sahid Krakatau Bandar Lampung

Bandarlampung (dinamik.id) – Hotel Sahid Disegel lantaran menunggak pajak sejak November 2020 lalu dengan besaran pajak yang harus dibayar perbulan sebesar Rp. 20 Juta. “Hotel Sahid sejak November 2020, dengan besaran per bulannya Rp. 20 juta,” ungkap Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Andre, di Hotel Sahid, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga :  Tiga Kades di Lamsel Dukung Pembangunan Jalan Cor Swadaya Masyarakat

Berdasarkan data tersebut, Hotel Sahid Krakatau telah menunggak pajak selama 7 bulan. Sehingga, jika dikalkulasi diperkirakan Hotel Sahid Krakatau belum membayar pajak sebesar Rp. 140 juta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Estimasi kita segitu ya dari hasil pengawasan yang kita lakukan,” ujar Andre.

Baca Juga :  Survei Litbang Radar Lampung, Ela - Azwar Unggul 57,75% , Dawam - Ketut 42,25% di Pilkada Lampung Timur

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel  Rumah Makan Sederhana yang terletak di Jl Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021).

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis kuning di sekitar area Rumah Makan Sederhana.

Pemasangan garis kuning tersebut dilakukan oleh Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Konser Rock Kolaborasi KT Lampung dan Angle Wings Dipadati Pengunjung

Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolok ukur pembayaran pajak daerah.

Berita Terkait

Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif
Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:25 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:06 WIB

IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Berita Terbaru