Bawaslu Bandar Lampung Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung(dinamik.id)— Bawaslu Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung (25/3), kegiatan ini dilakukan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Pjs Walikota Metro Lepas Purna Bhakti Kepala Diskoperin Siti Aisyah

“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal” jelas Yahnu.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir sebagi pengarah dalam kegiatan tersebut Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung yang menjelaskan terkait Peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” Jelas Erwin.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana : Bandarlampung Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

Yahnu berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan, pungkasnya.

Berita Terkait

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir
PKB Beri Bantuan dan Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Ketua KNPI Bandar Lampung : Banjir Bandar Lampung Tanggung Jawab Bersama
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Gubernur dan Wagub Terpilih, Mirza-Jihan Tinjau Korban Banjir di Bandar Lampung
Pemkot Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir
Banjir Bandar Lampung, PDIP Desak Pemkot Ambil Langkah Serius
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 23:42 WIB

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 17:20 WIB

PKB Beri Bantuan dan Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak Banjir di Bandar Lampung

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:41 WIB

Gubernur dan Wagub Terpilih, Mirza-Jihan Tinjau Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:43 WIB

Pemkot Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Berita Terbaru

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Bandar Lampung

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 23:42 WIB