Bawaslu Bandar Lampung Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung(dinamik.id)— Bawaslu Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung (25/3), kegiatan ini dilakukan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Pembagian SK PPPK Pemkot Bandar Lampung Tunggu Pemprov Lampung

“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal” jelas Yahnu.

Hadir sebagi pengarah dalam kegiatan tersebut Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung yang menjelaskan terkait Peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Jelang 1 Abad NU, Walikota Eva Dwiana Harap NU Makin Lebih Baik

“Bawaslu Kota Bandar Lampung harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” Jelas Erwin.

Baca Juga :  Modal Koperasi Merah Putih, Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp 12,6 M

Yahnu berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan, pungkasnya.

Berita Terkait

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional
Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Lomba Mural 2026 Meriahkan HUT Paroki Hati Kudus Yesus Metro ke-89 Diikuti 27 Tim
BiophiliArt Warnai HUT ke-89 Paroki Hati Kudus Yesus Metro dengan Ruang Seni dan Refleksi Kehidupan
Bahas Strategi Penanganan Banjir, Wali Kota Terima Audiensi Forum DAS
Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Bunda Eva Serahkan 31 Unit Mobil Operasional Puskesmas

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:05 WIB

Lomba Mural 2026 Meriahkan HUT Paroki Hati Kudus Yesus Metro ke-89 Diikuti 27 Tim

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:45 WIB

BiophiliArt Warnai HUT ke-89 Paroki Hati Kudus Yesus Metro dengan Ruang Seni dan Refleksi Kehidupan

Berita Terbaru