Fraksi PDIP DPRD : Tiga Periode Presiden Langgar UUD 45

Minggu, 10 April 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan tiga periode presiden RI. Mereka menghimbau masyarakat tak terprovokasi.

“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Aprilliati, Minggu 10 April 2022.

Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung 2023-2028

“Sebagai penyelenggara negara, ya kita harus mentaati aturan yang ada,” kata dia.

Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.

Baca Juga :  KNPI Lampung Deadline Lima Karateker Persiapkan Musda Kabupaten

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.

Wakil sekretaris internal DPD PDIP Lampung itu mengatakan, Fraksi PDIP tetap patuh pada konstitusi.

“Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi. (Nazar/Red)

Berita Terkait

Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan
Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka
Komisi II Soroti Minimnya Anggaran Mitra, Program Pro-Rakyat Tidak Optimal
Ketua DPRD Lampung Dukung Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC
Pansus DPRD Lampung Kompak Begadang Rampungkan Pembahasan RPJMD
Ahmad Mughis Soroti Maraknya Konten dan Penyebaran LGBT, Dorong Edukasi di Sekolah dan PIP
Harlah ke-27 PKB, Khoir: Saatnya Perkuat Jati Diri dan Perjuangan untuk Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:38 WIB

Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:10 WIB

DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:17 WIB

Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:01 WIB

Komisi II Soroti Minimnya Anggaran Mitra, Program Pro-Rakyat Tidak Optimal

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB