Fraksi PDIP DPRD : Tiga Periode Presiden Langgar UUD 45

Minggu, 10 April 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan tiga periode presiden RI. Mereka menghimbau masyarakat tak terprovokasi.

“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Aprilliati, Minggu 10 April 2022.

Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Soni Setiawan: Anggaran Sosper Sesuai Peruntukan

Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

“Sebagai penyelenggara negara, ya kita harus mentaati aturan yang ada,” kata dia.

Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.

Baca Juga :  Anak Positif DBD, Warga Keluhkan Layanan Fogging

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.

Wakil sekretaris internal DPD PDIP Lampung itu mengatakan, Fraksi PDIP tetap patuh pada konstitusi.

“Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi. (Nazar/Red)

Berita Terkait

SK Mirza dan Jihan Diserahkan, Tahap Pelantikan Tunggu Mendagri
KPU Lamtim Tetapkan Ela – Azwar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030
KPU Tetapkan Eva – Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024
Besok Malam KPU akan Mengumumkan Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih Pilkada 2024
Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Lampung Tengah
Penurunan Biaya Haji 2025, Syukron Muchtar Tekankan Kualitas Layanan
Gubernur dan Wagub Terpilih Pertegas Komitmen Bangun Lampung dengan Identitas Budaya
Bawaslu Lampung Siapkan Bukti Hadapi Sidang PHPU di Lima Kabupaten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:55 WIB

SK Mirza dan Jihan Diserahkan, Tahap Pelantikan Tunggu Mendagri

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:51 WIB

KPU Lamtim Tetapkan Ela – Azwar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:57 WIB

KPU Tetapkan Eva – Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:55 WIB

Besok Malam KPU akan Mengumumkan Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih Pilkada 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Lampung Tengah

Berita Terbaru

Foto kader saat Peringatan Ulang Tahun PDIP ke 52 di Kantor DPD PDIP Lampung di Telukbetung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 10 Januari 2025.

Bandar Lampung

HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:21 WIB