Bandar lampung (dinamik.id) – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang marak belakangan ini atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor, PT Domus Jaya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi dalam Konferensi Pers di Grand Anugerah, Senin 8 Agustus 2022.
Kuasa Hukum PT domus Jaya Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H. mengatakan bahwa hingga saat ini PT Domus Jaya telah kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) dengan hadir dari setiap panggilan/pemeriksaan APH dan mempersilah APH untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan tugasnya secara profesional.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat Bea Cukai terhadap permasalahan tersebut didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT Domus Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian dugaan pemalsuan dokument ekspor adalah nyata tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak ketiga kepada PT Domus Jaya dan telah dibuktikan adanya pemeriksaan APH dengan tidak ditemukan nya pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan ekspor apabila ada kekeliruan secara administratif merupakan hal yang wajar, hal tersebut dapat ditanggulangi dengan sistem pelayanan ekspor import yang disediakan oleh sistem kepabeanan Republik Indonesia saat ini.
“Dipasal 82 ayat 5 Jo Pasal 82A Jo pasal 85 UU kepabeanan telah mengatur mekanisme yang jelas dalam hal terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pejabat kepabeanan berikut mekanisme keberatan dan banding sesuai ketentuan pasal 93, pasal 93A, pasal 94 dan pasal 95 UU kepabeanan,” jelasnya.
Adria juga menjelaskan bahwa dalam faktanya PT Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut sehingga adanya tuduhan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar.
“Pemberitaan yang tidak benar melalui media yang disampaikan oleh pihak ketiga telah sangat merugikan serta merusak citra dan nama baik PT Domus Jaya serta para pengurusnya oleh karenanya PT Domus Jaya sampaikan hak jawab dan klarifikasinya untuk meluruskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut larut dan apabila perlu mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya. (Nazar/Red)