Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026), dengan membawa tujuh tuntutan strategis, mulai dari evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi yang diikuti kader PMII dari berbagai kabupaten/kota di Lampung ini merupakan tindak lanjut instruksi Pengurus Besar (PB) PMII sebagai respons atas berbagai persoalan nasional dan daerah.
Koordinator Aksi, Fakih Ilham Kusesi, mengatakan demonstrasi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.
Dalam aksi tersebut, PMII membawa 7 tuntutan. Pada sektor ekonomi dan anggaran PMII meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN, menstabilkan harga kebutuhan pokok, serta mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap membebani keuangan negara.
Di bidang hukum dan demokrasi, massa aksi mendesak pencabutan UU Polri, pengesahan RUU Perampasan Aset, pengembalian fungsi TNI sebagai alat pertahanan, pengusutan pelanggaran HAM, penghentian kriminalisasi aktivis, serta pembebasan peserta aksi yang ditangkap.
Pada sektor pendidikan, PMII meminta pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, mewujudkan target nol putus sekolah pada 2026, serta menghentikan praktik komersialisasi pendidikan.
Isu reforma agraria juga menjadi sorotan, dengan tuntutan penyelesaian konflik agraria, percepatan redistribusi lahan pasca pencabutan HGU, serta penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat dan petani.
Selain itu, PMII mendorong pemerintah daerah untuk lebih efisien dalam pengelolaan fiskal dengan memangkas belanja seremonial, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat UMKM sebagai penopang ekonomi daerah.
Di sektor sumber daya alam, PMII mendesak pengusutan tambang ilegal, evaluasi izin pertambangan secara transparan, serta pengawasan ketat terhadap kawasan lindung dan pelaksanaan AMDAL.
Sementara terkait pembangunan di Lampung, PMII meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia proyek, meningkatkan transparansi pembangunan, serta menuntaskan proyek mangkrak dan kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat. (Amd)










