Bandar Lampung (dinamik.id)–Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memulai penyidikan perkara pidana pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : SPDP/100/IX/RES.1.2/2022/Ditreskrimum tertanggal 5 September 2022.
Selain itu dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, dijelaskan bila pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama dan pengerusakan yang terjadi di pinggiran Way Tela, Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Waykanan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, selanjutnya proses tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 5 September 2022,” demikian isi surat tersebut.
Sementara, Anton Heri, SH selaku kuasa Hukum 22 warga kampung Negara Mulya menyambut positif perkembangan hukum atas perkara yang ditanganinya.
“Ini merupakan bagian dari angin segar yang kami terima, artinya proses ini sudah terang. Perlu diingatkan, lidik perkara ini sudah tiga tahun, alhamdulillah setelah tiga tahun lebih perkara ini terang,” ujarnya melalui saluran telepon.
Heri menuturkan saat ini dirinya sedang berada di Waykanan lantaran penyidik Polda Lampung Subdit 2 akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sidik. “Harapan kita Polda Lampung tidak lama lagi memberi status tersangka kepada pelaku. Jangan sampai ada anggapan miring karena pelaku ini memiliki jabatan, hukum tidak berlaku,” jelas dia.
Disinggung soal video nenek Rohaya yang viral, sebagai salahsatu korban pengerusakan yang memiliki lahan tidak sampai setengah hektare, Anton mengungkapkan bila beliau telah meninggal dunia.
“Itu yang paling menyakitkan hingga beliau meninggal, kami belum bisa mengembalikan haknya. Ahli waris sudah memberikan kuasa kepada kita,” kata dia.
Selain nenek Rohaya, menurutnya terdapat, Misli Kobi, warga lainnya yang telah meninggal setelah pengerusakan lahan. “Misli Kobi memiliki lahan 3 ha.”
Sementara warga korban pengerusakan sejak tiga tahun terakhir, menurutnya, hidup serabutan untuk bertahan hidup.
“Untuk saat ini masyarakat yang lahannya dirusak menjadi buruh harian tidak tetap. ada juga yang ngegaduh sapi alias ngurus sapi orang dengan cara bagi hasil. Maka itu, kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dengan memberikan sanksi dan keadilan hukum setegas-tegasnya,” ujar Anton. (Eka)