Perusakan Lahan 22 Petani Negara Mulya Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 9 September 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung (dinamik.id)–Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memulai penyidikan perkara pidana pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : SPDP/100/IX/RES.1.2/2022/Ditreskrimum tertanggal 5 September 2022.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, dijelaskan bila pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama dan pengerusakan yang terjadi di pinggiran Way Tela, Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Waykanan.

Baca Juga :  Uji Adrenalin Warga Bandar Lampung Padati Tugu Adipura Nobar Indonesia vs Uzbekistan

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, selanjutnya proses tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 5 September 2022,” demikian isi surat tersebut.

Sementara, Anton Heri, SH selaku kuasa Hukum 22 warga kampung Negara Mulya menyambut positif perkembangan hukum atas perkara yang ditanganinya.

“Ini merupakan bagian dari angin segar yang kami terima, artinya proses ini sudah terang. Perlu diingatkan, lidik perkara ini sudah tiga tahun, alhamdulillah setelah tiga tahun lebih perkara ini terang,” ujarnya melalui saluran telepon.

Baca Juga :  Puskesmas Panggung Jaya RJU, Luncurkan Program Super Kepo

Heri menuturkan saat ini dirinya sedang berada di Waykanan lantaran penyidik Polda Lampung Subdit 2 akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sidik. “Harapan kita Polda Lampung tidak lama lagi memberi status tersangka kepada pelaku. Jangan sampai ada anggapan miring karena pelaku ini memiliki jabatan, hukum tidak berlaku,” jelas dia.

Disinggung soal video nenek Rohaya yang viral, sebagai salahsatu korban pengerusakan yang memiliki lahan tidak sampai setengah hektare, Anton mengungkapkan bila beliau telah meninggal dunia.

“Itu yang paling menyakitkan hingga beliau meninggal, kami belum bisa mengembalikan haknya. Ahli waris sudah memberikan kuasa kepada kita,” kata dia.

Baca Juga :  Bunda Eva Imbau Warga Tak Hidupkan Petasan pada Malam Takbir

Selain nenek Rohaya, menurutnya terdapat, Misli Kobi, warga lainnya yang telah meninggal setelah pengerusakan lahan. “Misli Kobi memiliki lahan 3 ha.”

Sementara warga korban pengerusakan sejak tiga tahun terakhir, menurutnya, hidup serabutan untuk bertahan hidup.

“Untuk saat ini masyarakat yang lahannya dirusak menjadi buruh harian tidak tetap. ada juga yang ngegaduh sapi alias ngurus sapi orang dengan cara bagi hasil. Maka itu, kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dengan memberikan sanksi dan keadilan hukum setegas-tegasnya,” ujar Anton. (Eka)

Berita Terkait

DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu
Ramai soal Wapres Berkantor di Papua, Ini Klarifikasi Yusril
Cegah Pengaruh Negatif, dr. Sasa Chalim Dukung Raperda Larangan LGBT di Lampung
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:03 WIB

DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:34 WIB

Ramai soal Wapres Berkantor di Papua, Ini Klarifikasi Yusril

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:38 WIB

Cegah Pengaruh Negatif, dr. Sasa Chalim Dukung Raperda Larangan LGBT di Lampung

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Berita Terbaru

Edukasi

PW Muhamadiyah Lampung Sebut LGBT Musuh Kemanusiaan

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:34 WIB

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. int

Berita

DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:03 WIB