TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Lampung, kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba, Jum’at (7/10/22) pukul 15.00.
Dua orang pelaku yang berinisial ML (19) seorang warga Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan HA (21) warga Desa Gedung Mulya RT/RW 004/002 Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di tiyuh Candra mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Pada saat dilakukan penggeledahan di badan terduga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dalam lipatan uang kertas milik Pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi ,S.I.K.,M.M mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan HA dan ML ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang menggelar patroli hunting.
Adapun jronologis kejadian penangkapan lanjut Kasad, Pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 13.00 WIB, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh (Desa) Candra Mukti kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan pengintaian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti kemudian sekira jam 15.00 WIB anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang baru sampai di rumah kontrakan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam seorang diri yang mengaku bernama ML didepan rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti.
Lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam lipatan uang kertas. Saat diintrogasi di tempat kejadian ML mengakui bahwa narkotika diduga jenis tersebut adalah milik HA dengan menggunakan uang milik HA sendiri sebesar Rp150.000.
Lalu anggota opsnal Satres Narkoba Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap HA di dalam kontrakan nya seorang diri.
Kini pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan ,Uang sebesar Rp. 16.000, (enam belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan Rp. 1.000, (seribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam, diamankan ke polres Tubaba.
”Mempertanggungjawabkan perbuatan nya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),“ pungkasnya. (SID)