Terkait Viralnya Video Perundungan Siswa SMA, Dua ABG Diperiksa Polres Lamteng

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id) – Satu dari dua pelaku perundungan terhadap anak yang videonya viral di media sosial (Medsos) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2022).

Sementara seorang pelaku yang juga dibawah umur (pelaku utama) diantarkan oleh pihak keluarganya ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan Minggu (16/10/2022).

Diamankanya IQ (16) yang masih duduk dibangku SMP, dan RD (16) seorang siswa sekolah menengah atas (SMA), karena diduga telah melakukan kekerasan (Perundungan ) terhadap korban RA (16) yang juga pelajar SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar pada Rabu (14/10/22).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang didampingi Kanit PPA Ipda Etti Meyrini, baik pelaku dan korban semuanya masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik kepolisian, guru dan orang tua.

Baca Juga :  Saksi Pemohon Persoalkan Hasil Labfor Polda Lampung Hingga Keaslian Surat-surat Terlapor ZS.

Kasat Reskrim mengatakan seorang pelaku IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD.

RD diantarkan oleh orang taunya ke Polres Lampung Tengah setelah sebelumnya tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya.

Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan.

Selain itu orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2022).

Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan di medsos.

Baca Juga :  Dua Oknum Ayah Tiri di Lamteng Gagahi Anak Tiri Ditangkap

Kasat Reskrim mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut, sambung Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu di suatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvideokanya lalu mengirimkan ke sejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).

“Akibatnya video tersebut menjadi viral, “ujar Kasat Reskrim.

Agar peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali, Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Seorang Bidan

“Awasi pergaulan putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar memperhatikan anak didiknya supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, atau pergaulan bebas,” tegasnya.

“Karena jika disekolah siswa tersebut menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjutnya bila dirumah maka menjadi tanggung jawab orang tua,”ungkapnya.

“Mari awasi pergaulan anak kita, jaga mereka agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,”ungkapnya

Untuk Polres Lampung Tengah sendiri telah melakukan berbagai upaya seperti berkunjung ke sekolah sekolah untuk memberikan binluh , sosialisasi terkait maraknya kenalakan remaja.

“Semoga kedepan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kasus hukum,” pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Olahraga

Persija Optimistis Curi Tiga Poin dari Lampung

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:24 WIB

Lainnya

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:33 WIB