Pemkab Mesuji Keluarkan Surat Edaran Tentang Bencana Alam Hidrometeorologi

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI — Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran Nomor : PB.00.00/6521/V.05/MSJ/2022 Tentang Terhadap Bencana Alam Hidrometeorologi.

Mewakili Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Mesuji Sunardi Nyerupa mengatakan, bencana Hidrometeorologi adalah bencana yang dampaknya dipicu oleh kondisi cuaca dan iklim dengan berbagai parameter diantaranya peningkatan curah hujan, penurunan curah hujan, suhu ekstrem, cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang disertai angin kencang serta kilat dan petir.

“Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diprakirakan puncak musim hujan 2022/2023 terjadi pada bulan November 2022 (17%), Desember (33%) dan Januari 2023 (50%). Intensitas curah hujan yang tinggi di Kabupaten Mesuji berpotensi mengakibatkan bencana seperti banjir, angin kencang dan tanah longsor,” kata Kepala BPBD Sunardi Nyerupa, Senin (24/10/2022).

Baca Juga :  Sulpakar Kunjungi Lima Desa Terpencil

Dijelaskannya, dalam surat edaran Bupati Mesuji tersebut, sebagai langkah kesiapsiagaan untuk meminimalisir resiko bencana yang terjadi yang disebabkan siklus Hidrometeorologi di Kabupaten Mesuji. Maka perlu dilakukan oleh camat dan kepala desa untuk dapat menyebarluaskan informasi kewaspadaan terhadap bencana Hidrometeorologi yang terjadi kepada masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga :  Sulpakar Instruksikan Dinas PUPR Mesuji Tangani Banjir di Desa Rejo Binangun

“Masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam yang terjadi dengan melakukan seperti memangkas atau menebang pohon berukuran besar yang berada di area permukiman serta memadamkan sumber air listrik dan peralatan elektronik jika terjadi hujan lebat disertai petir,” paparnya.

Baca Juga :  Eva Dwiana Ajak Masyarakat Bandar Lampung Hidup Sehat dengan BDL Run

Sesuai arahan Bupati Mesuji, lanjutnya, agar camat dan kepala desa diharapkan dapat menggerakkan seluruh elemen untuk dapat melakukan kerja bakti membersihkan saluran air drainase di area permukiman warga.

Selain itu untuk dapat menyiapkan lokasi pengungsian diwilayahnya terutama dilokasi yang terkategori wilayah rawan bencana.

“Pada saat terjadi bencana, diharapkan kepada camat dan kepala desa untuk segera menyampaikan informasi kejadian bencana ke BPBD Kabupaten Mesuji melalui nomor kontak Handphone/WhatsApp : 08117287374,” ujarnya.(MORE)

Berita Terkait

Ratusan Pemuda Antusias Gabung dan Siap Besarkan PSI
Jalan Dikeruk, Proyek Mandek, Muncul Dugaan Pungli di Ruas Pringsewu–Pardasuka
Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ratusan Pemuda Antusias Gabung dan Siap Besarkan PSI

Senin, 8 Juni 2026 - 12:32 WIB

Jalan Dikeruk, Proyek Mandek, Muncul Dugaan Pungli di Ruas Pringsewu–Pardasuka

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Berita Terbaru

Parpol

Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:15 WIB

Foto : Ketua KNPI Provinsi Lampung memberikan sambutan saat kegiatan Temu Kangen Pemuda

Edukasi

Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:37 WIB