Kepala Kejati Lampung Kunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji

Jumat, 18 November 2022 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI — Kepala Kejaksaan Tnggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jum’at (18/11/2022).

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Kejaksaan Negeri Mesuji tersebut dalam rangka Peresmian Operasional Kejaksaan Negeri Mesuji dan Peresmian Rumah Restorative Justice “Serasan Beragam”.

Dalam kunjunganya tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH disambut oleh Kepala Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, Sekretaris Daerah Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Dandim 0426 /TUBA Letkol Inf Triano Iqbal, Prokopimda Pemkab Mesuji, Camat, Para Kades dan Tamu Undangan Lainya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH mengatakan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Standar Kemenkes, Klinik Rawat Inap Pratama SMC Suoh Diresmikan

“Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dan sebagai bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mesuji,” paparnya

Ditempat yang sama Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH dalam sambutanya mengatakan, penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kata Kejati, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan. Kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.

“Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas. Sehingga tidak ada lagi yang perlu di tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala,” jelasnya

Selain itu juga Kejati Lampung juga menyampaikan UU No.35 dan Peraturan Jaksa Agung No.18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatanya.

Baca Juga :  Jalur UM di UIN RIL, Ini Informasinya

“Dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” terangnya

Dijelaskanya, narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, karena Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya

Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, dengan kunjungan Kepala Kejati Lampung ini, silaturahmi ini akan terbangun bersinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Tunda PTM, ini Sebabnya

“Harapannya sinergi dan komunikasi yang baik ini akan dapat menghasilkan langkah – langkah yang tepat dan konkrit yang dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelas Sulpakar

Ditambahkan Sulpakar, dirinya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragan Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua. Selanjutnya Sulpakar mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas adanya rumah (Restorative Justice).

“Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama. Dan juga sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,”ujarnya
(MORE)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Mesuji Lakukan Saber, Awasi Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret
Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan
Perkuat Konektivitas, Wagub Lampung Kawal Pembangunan Ruas Jalan Kasui-Air Ringkih Waykanan
Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis
492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa
Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Sat Reskrim Polres Mesuji Lakukan Saber, Awasi Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:57 WIB

INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB

Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kemandirian Pangan

Rabu, 11 Mar 2026 - 21:14 WIB