PPKM Dicabut, Sekdaprov Pimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19

Senin, 2 Januari 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (02/01/2023).

Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meskipun PPKM dicabut menurut Sekdaprov, Pemerintah bersama masyarakat harus tetap waspada, serta mentaati protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup yang banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tapi tetap harus waspada.” ucap Sekdaprov.

Sekdaprov melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang ada di masyarakat itu dikurangi tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Baca Juga :  Disperkim Bandar Lampung Bakal Tata Kawasan Kumuh

“Jika sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus mematuhi maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus didorong, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah telah lebih berkurang.” lanjut Sekdaprov.

Lalu, dalam rapat tersebut Sekdaprov juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.

“Vaksinasi akan terus kita dorong, kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali.” Imbauannya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 ini selesai.

“Pencabutan status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih stuck ada tetapi yang dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Lampung: Generasi Muda Wajib Rawat Nilai Pancasila

Kepada seluruh petugas Posko Satgas Covid-19, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih dari Gubernur Lampung.

“Pertama-tama pak Gubernur mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang dari awal yang secara intensif mengatur hal ini sehingga hingga saat ini Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung ini masih ada.” ungkapnya.

Sekdaprov menyampaikan mengenai fungsi dari Posko Satgas Covid-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022, Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal yang menyangkut sanksi di lapangan. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari Posko Satgas Covid-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data, fungsi koordinasi dan administrasi.

Dalam simpulannya terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini Sekdaprov menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini jadi fungsi yang akan lebih detekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada masyarakat publikasi dan lain-lain.” jelasnya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Tolak Raperda APBD-P Soal Jual Aset, Ini Tanggapan Walikota Eva Dwiana

“Kita perlu efisiensi sehingga pasukan perlu kita tarik ke satuannya yang masing-masing. Kita tetap lakukan koordinasi secara virtual, kita punya grup sehingga posko itu tidak dalam bentuk fisik itu tidak apa-apa, tapi dalam bentuk grup tetap harus ada.” lanjutnya.

Sekdaprov melanjutkan bahwa mengenai jobdesc Satgas Covid-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan dan lain-lain itu akan tetap berada di Dinas kesehatan. Jadi, fungsi Dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (Naz/Red)

Berita Terkait

Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu
Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama
Peduli Sesama, PPM Bandarlampung Tebar 500 Takjil
Bupati Tanggamus Lantik 47 Pejabat
Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax
Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Ruas Gunung Batin-Daya Murni di Lampung Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:22 WIB

Peduli Sesama, PPM Bandarlampung Tebar 500 Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:38 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 47 Pejabat

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:45 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru