PPKM Dicabut, Sekdaprov Pimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19

Senin, 2 Januari 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (02/01/2023).

Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meskipun PPKM dicabut menurut Sekdaprov, Pemerintah bersama masyarakat harus tetap waspada, serta mentaati protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup yang banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tapi tetap harus waspada.” ucap Sekdaprov.

Sekdaprov melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang ada di masyarakat itu dikurangi tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Salurkan Santunan Kematian untuk Keluarga Korban Bencana

“Jika sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus mematuhi maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus didorong, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah telah lebih berkurang.” lanjut Sekdaprov.

Lalu, dalam rapat tersebut Sekdaprov juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.

“Vaksinasi akan terus kita dorong, kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali.” Imbauannya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 ini selesai.

“Pencabutan status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih stuck ada tetapi yang dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.” tegasnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Wagub Lampung Lakukan Investigasi Dugaan Pencemaran Air Lindi dari TPA Bakung

Kepada seluruh petugas Posko Satgas Covid-19, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih dari Gubernur Lampung.

“Pertama-tama pak Gubernur mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang dari awal yang secara intensif mengatur hal ini sehingga hingga saat ini Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung ini masih ada.” ungkapnya.

Sekdaprov menyampaikan mengenai fungsi dari Posko Satgas Covid-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022, Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal yang menyangkut sanksi di lapangan. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari Posko Satgas Covid-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data, fungsi koordinasi dan administrasi.

Dalam simpulannya terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini Sekdaprov menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini jadi fungsi yang akan lebih detekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada masyarakat publikasi dan lain-lain.” jelasnya.

Baca Juga :  Sigit Yulianto,S.H.,M.H Meresmikan Kantor Kejari dan Nuwo Keadilan Restoratif Tubaba.

“Kita perlu efisiensi sehingga pasukan perlu kita tarik ke satuannya yang masing-masing. Kita tetap lakukan koordinasi secara virtual, kita punya grup sehingga posko itu tidak dalam bentuk fisik itu tidak apa-apa, tapi dalam bentuk grup tetap harus ada.” lanjutnya.

Sekdaprov melanjutkan bahwa mengenai jobdesc Satgas Covid-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan dan lain-lain itu akan tetap berada di Dinas kesehatan. Jadi, fungsi Dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (Naz/Red)

Berita Terkait

Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas
250 Anggota PWI Sukseskan HPN di Banten, Marindo: Gubernur Dukung HPN Porwanas 2027 di Lampung
Dilepas Kapolres, Perwakilan PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten
Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur, Bupati Lamtim Berterimakasih ke Presiden
Sejarah Baru, Lampung Raih Predikat Zona Integritas Menuju WBK
Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Banyumas Pringsewu
HPN 2026 di Banten, PWI Tubaba Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Pers
Bupati dan Wabup Pringsewu Ikuti Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:44 WIB

250 Anggota PWI Sukseskan HPN di Banten, Marindo: Gubernur Dukung HPN Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:44 WIB

Dilepas Kapolres, Perwakilan PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:39 WIB

Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur, Bupati Lamtim Berterimakasih ke Presiden

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:29 WIB

Sejarah Baru, Lampung Raih Predikat Zona Integritas Menuju WBK

Berita Terbaru