PPKM Dicabut, Sekdaprov Pimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19

Senin, 2 Januari 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (02/01/2023).

Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meskipun PPKM dicabut menurut Sekdaprov, Pemerintah bersama masyarakat harus tetap waspada, serta mentaati protokol kesehatan.

“Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup yang banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tapi tetap harus waspada.” ucap Sekdaprov.

Sekdaprov melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang ada di masyarakat itu dikurangi tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Arinal Lepas 197 Orang Ikuti Popnas di Sumatera Selatan

“Jika sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus mematuhi maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus didorong, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah telah lebih berkurang.” lanjut Sekdaprov.

Lalu, dalam rapat tersebut Sekdaprov juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.

“Vaksinasi akan terus kita dorong, kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali.” Imbauannya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 ini selesai.

“Pencabutan status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih stuck ada tetapi yang dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.” tegasnya.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Menyerahkan Bantuan Beras Kepada DLH Oleh Pemkot Bandar Lampung

Kepada seluruh petugas Posko Satgas Covid-19, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih dari Gubernur Lampung.

“Pertama-tama pak Gubernur mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang dari awal yang secara intensif mengatur hal ini sehingga hingga saat ini Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung ini masih ada.” ungkapnya.

Sekdaprov menyampaikan mengenai fungsi dari Posko Satgas Covid-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022, Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal yang menyangkut sanksi di lapangan. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari Posko Satgas Covid-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data, fungsi koordinasi dan administrasi.

Dalam simpulannya terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini Sekdaprov menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini jadi fungsi yang akan lebih detekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada masyarakat publikasi dan lain-lain.” jelasnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Buka Acara Sosialisasi SiGajah Lampung

“Kita perlu efisiensi sehingga pasukan perlu kita tarik ke satuannya yang masing-masing. Kita tetap lakukan koordinasi secara virtual, kita punya grup sehingga posko itu tidak dalam bentuk fisik itu tidak apa-apa, tapi dalam bentuk grup tetap harus ada.” lanjutnya.

Sekdaprov melanjutkan bahwa mengenai jobdesc Satgas Covid-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan dan lain-lain itu akan tetap berada di Dinas kesehatan. Jadi, fungsi Dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (Naz/Red)

Berita Terkait

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Berita Terbaru

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau perkebunan tebu di Sugar Group Companies (SGC), Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Lampung, Rabu (26/8/2026). Amran optimistis produksi gula nasional mencapai 3 juta ton pada tahun ini.

Ekonomi dan Kreatif

Usai Tinjau SGC, Mentan Amran Sulaiman: Mudah-Mudahan Tidak Impor Gula Lagi!

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:50 WIB