Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat: Pileg 2024 Dikehendaki Kembali ke Orde Baru

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – November 2022 lalu, gugatan mengenai sistem Pemilihan Umum (PEMILU) proporsional terbuka memasuki sidang perdana.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua kader politik dan empat perseorangan warga negara. Mereka diantaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuaangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono, dengan Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Pemohon berdalil sistem pemilu tersebut cenderung mengakomodir caleg pragmatis, dan menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan, hingga caleg tidak memiliki keterikatan dengan parpol, dan biaya caleg yang sangat mahal.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA) M. Iwan Striawan,M.H mengatakan sebagian gugatan tersebut telah diterima. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mewacanakan pemilu proporsional tertutup dengan daftar list, sama persis dengan sistem pemilu pada tahun 1999.

Baca Juga :  Ketut Dewi Nadi Dikeluhkan Jalan Rusak

“Daftar Calon Legislatif (caleg) ditampilkan pada papan pengumuman, akan tetapi masyarakat hanya memilih gambar partai politik,”terang dia.

Menurutnya kedua sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Jika memakai sistem pemilu proporsional terbuka, pertama, baliho caleg dan capres, wapres akan memenuhi kota Bandar Lampung dan mengurangi keindahan tata ruang itu sendiri. Bagaimana tidak 18 partai yang akan berkompetisi dalam ajang perpolitikan itu setidaknya memiliki perwakilan yang cukup banyak.

Baca Juga :  Azwar Yacub Ajak Masyarakat Kedepankan Rembug Desa

Diantaranya DPR-RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Kota hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika per-dapil terdapat 10 caleg dari 1 partai, maka keseluruhan 18 partai akan ada 180 caleg. 180 caleg pasti memasang balihonya masing-masing dan itu baru 1 dapil.

“Selanjutnya sistem pemilu proporsional terbuka, kecenderungan politik uang akan menyasar masyarakat. Hal tersebut karena masing-masing caleg berlomba-lomba memperoleh dukungan dengan menebar uang ke masyarakat,” tambah dia.

“Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, politik uang hanya menyasar segelintir elit partai. Karena elit partai menjual kursi ke penawar tertinggi atau akrab dengan istilah menjual kursi jadi,”.

“Misal dari 04 kursi yang jadi, no 01, 02, 03, dan 04 ditawarkan kepada calonnya dengan harga yang beragam dan tentu no 01 dijual dengan harga tertinggi. Hal tersebut terjadi karena yang menentukan siapa legislatifnya adalah DPP,”imbuhnya.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi: PDI-P Tidak Bisa Dibeli, Solid untuk Menangkan Ardjuno di Pilkada Lampung

Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup seperti buah simalakama, dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Jikalau memakai sistem terbuka politik uang menyasar masyarakat, kalau sistem tertutup politik uang menyasar elit parpol.

“Meski terdapat lembaga bawaslu, gakumdu dan lembaga yang lain. Tidak mungkin bisa memberantas politik uang secara keseluruhan,” terangnya.

Menurutnya juga kedua sistem tersebut tidak melanggar konstitusi. Oleh karena dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai batu uji menyebutkan penyelengara pemilu bersifat independen dan tetap. Dan tidak menyebutkan apakah sistem pemilu proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup. (Sandi)

Berita Terkait

Komisi V DPRD Lampung Desak Disdikbud Tindak Sekolah yang Langgar Larangan Study Tour
DPRD Lampung Setujui Usulan Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Layanan Diperluas ke Daerah
Komisi III DPRD Lampung Dorong Perusahaan Mutasi Kendaraan ke Plat Lampung
Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana Tinjau Lokasi Banjir di Panjang
Politisi PDIP Budhi Condrowati Kutuk Keras Aksi Perundungan di Pringsewu
Usai Dilantik, Anggota DPRD Lampung Imelda Komitmen Jalankan Amanah Rakyat
Komisi ll DPRD Lampung Apresiasi Komitmen Pemprov soal Hilirisasi Komoditas Pertanian Unggulan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:44 WIB

Komisi V DPRD Lampung Desak Disdikbud Tindak Sekolah yang Langgar Larangan Study Tour

Rabu, 23 April 2025 - 15:18 WIB

Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Layanan Diperluas ke Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 14:39 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Perusahaan Mutasi Kendaraan ke Plat Lampung

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana Tinjau Lokasi Banjir di Panjang

Senin, 21 April 2025 - 16:35 WIB

Politisi PDIP Budhi Condrowati Kutuk Keras Aksi Perundungan di Pringsewu

Berita Terbaru

Olahraga

Arinal Mundur, Budhi Darmawan Jadi Plt Ketua Koni Lampung

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB