Bandar lampung (dinamik.id) – November 2022 lalu, gugatan mengenai sistem Pemilihan Umum (PEMILU) proporsional terbuka memasuki sidang perdana.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua kader politik dan empat perseorangan warga negara. Mereka diantaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuaangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono, dengan Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Pemohon berdalil sistem pemilu tersebut cenderung mengakomodir caleg pragmatis, dan menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan, hingga caleg tidak memiliki keterikatan dengan parpol, dan biaya caleg yang sangat mahal.
Menanggapi hal tersebut Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA) M. Iwan Striawan,M.H mengatakan sebagian gugatan tersebut telah diterima. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mewacanakan pemilu proporsional tertutup dengan daftar list, sama persis dengan sistem pemilu pada tahun 1999.
“Daftar Calon Legislatif (caleg) ditampilkan pada papan pengumuman, akan tetapi masyarakat hanya memilih gambar partai politik,”terang dia.
Menurutnya kedua sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Jika memakai sistem pemilu proporsional terbuka, pertama, baliho caleg dan capres, wapres akan memenuhi kota Bandar Lampung dan mengurangi keindahan tata ruang itu sendiri. Bagaimana tidak 18 partai yang akan berkompetisi dalam ajang perpolitikan itu setidaknya memiliki perwakilan yang cukup banyak.
Diantaranya DPR-RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Kota hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika per-dapil terdapat 10 caleg dari 1 partai, maka keseluruhan 18 partai akan ada 180 caleg. 180 caleg pasti memasang balihonya masing-masing dan itu baru 1 dapil.
“Selanjutnya sistem pemilu proporsional terbuka, kecenderungan politik uang akan menyasar masyarakat. Hal tersebut karena masing-masing caleg berlomba-lomba memperoleh dukungan dengan menebar uang ke masyarakat,” tambah dia.
“Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, politik uang hanya menyasar segelintir elit partai. Karena elit partai menjual kursi ke penawar tertinggi atau akrab dengan istilah menjual kursi jadi,”.
“Misal dari 04 kursi yang jadi, no 01, 02, 03, dan 04 ditawarkan kepada calonnya dengan harga yang beragam dan tentu no 01 dijual dengan harga tertinggi. Hal tersebut terjadi karena yang menentukan siapa legislatifnya adalah DPP,”imbuhnya.
Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup seperti buah simalakama, dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Jikalau memakai sistem terbuka politik uang menyasar masyarakat, kalau sistem tertutup politik uang menyasar elit parpol.
“Meski terdapat lembaga bawaslu, gakumdu dan lembaga yang lain. Tidak mungkin bisa memberantas politik uang secara keseluruhan,” terangnya.
Menurutnya juga kedua sistem tersebut tidak melanggar konstitusi. Oleh karena dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai batu uji menyebutkan penyelengara pemilu bersifat independen dan tetap. Dan tidak menyebutkan apakah sistem pemilu proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup. (Sandi)