TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Tim Komisi Pengawas Pupuk bersubsidi provinsi Lampung, meminta agar memperketat pengawasan terhadap penyaluran di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan pangan dan hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifqi, mengatakan pemerintah Tahun ini mengalokasi Pupuk bersubsidi hanya 2 jenis, Urea dan NPK.
“Di 2023 ini, ada 2 jenis pupuk Subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah yaitu, Urea dan NPK. Dan untuk Tubaba, hanya mendapatkan alokasi , 8,523 ton,”Ungkapnya Saat dikonfirmasi usai Kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Aula Jasa Prima Homestay Tiyuh (Desa) Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Setempat, Senin (16/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya dia, Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519.000 ton NPK.
Dirinya menjelaskan, dari total yang dialokasikan ke Tubaba, untuk pupuk Urea 5,077 ton dan NPK, 3,446 ton.
Lanjutnya dia, Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam 1 sasaran produksi nasional.
Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sosialisasi ke seluruh kabupaten yang ada di provinsi Lampung mengingat terbatasnya alokasi pupuk yang sangat terbatas.
Dirinya juga menambahkan,Pada tahun ini provinsi Lampung, pupuk subsidi jenis urea terpenuhi hampir 90-100% dari kebutuhan, sedangkan untuk pupuk NPK baru terpenuhi sekitar 40%.
Untuk mengatasi kekurangannya, petani dapat meningkatkan penggunaan pupuk organik atau menggunakan pupuk nonsubsidi.
Untuk harganya jual Pupuk bersubsidi ini telah ditentukan oleh Kementan yakni Rp. 2.250 Jenis Urea per kilogram nya dan jenis NPK Rp. 2.300.
“Kita harapkan kepada tim pengawas di kabupaten khususnya di Tubaba, agar kiranya dapat benar-benar mengawasi dalam hal penyaluran nya, apabila ditemukan pelanggaran kita sarankan untuk segera melaporkan ke pihak penegak hukum,” tegasnya.