Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Mesuji Sosialisasikan WLKP dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji melaksanakan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial bagi pimpinan perusahaan se- Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji, Rabu (1/2/2023).

Dalam sosialisasi ini tidak hanya dibahas mengenai WLKP dan pencegahan perselisihan hubungan industrial namun juga monitoring dan evaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Lampung sebesar Rp2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh Sembilan sen) perbulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan atransmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, dalam laporannya mengatakan, besar harapannya apabila perusahaan tertib dalam melakukan pelaporan, hubungan yang tercipta harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Pada kesempatan ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan diluar sana, pemerhati dunia usaha adalah penerapan upah minimum kabupaten. Dan bagaimana penerapan upah minimum dilakukan oleh kawan-kawan para pengusaha,” papar Najmul Fikri

Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto, yang mewakili Penjabat Bupati Mesuji dalam sambutannya mengatakan, dengan hadirnya sosialisasi ini diharapkan semakin optimal dalam mendorong pelaporan WLKP Online dan mekanisme Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial serta mampu membawa Komitmen.

“Semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Mesuji, sehingga dapat menjadi wadah sekaligus Instrumen kebijakan dibidang Hubungan Industrial,” terangnya

Dalam pemaparan sosialisasi turut hadir pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tulang Bawang Zelwia Tiasmitha juga menyampaikan informasi mengenai manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta besaran iuran yang dibayarkan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan cabang Mesuji disampaikan oleh Kepala Cabang Dian Sucipto, yang memberikan informasi terkait dengan Kepesertaan JKN-KIS dan Hak Kelas Rawat.

Pada kesempatan diskusi, Peserta dari PT. Prima Alumga bertanya terkait data ganda dan data yang belum sesuai dengan sistem.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dian Sucipto mengatakan bahwa pentingnya rekosiliasi data kepersertaan JKN-KIS bagi pekerja. Tidak hanya menghadirkan narasumber BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pada kesempatan itu pula hadir Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yakni Fetty Kurnia Sari selaku pengawas Ketenagakerjaan yang memaparkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta tahapan dalam melakukan registrasi akun WLKP online dan Sariyo selaku Mediator Hubungan Industrial yang memaparkan pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Perumahan Citra Garden Banjir, Eva Dwiana Beber Penyebabnya

Pada sesi diskusi dengan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, peserta dari PT. Sungai Budi Grup bertanya terkait optimalisasi LKS Bipartit sedangkan peserta dari PT. Prima Alumga bertanya mengenai demo mogok kerja, yang dimana pada kesempatan tersebut Sariyo selaku narasumber menjelaskan bahwa pentingnya optimalisasi LKS Bipartit dengan diadakan rutin oleh perusahaan sehingga dapat menjadi sarana pencegahan perselisihan hubungan industrial dan demo mogok kerja merupakan hak dari pekerja namun harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir acara Andi Subrastono yang memoderatori sesi kedua pemaparan dan sesi diskusi tanya jawab berharap bahwa pengusaha dapat lebih memperhatikan pentingnya optimalisasi LKS Bipartit sebagai wadah dalam pencegahan perselisihan hubungan industrial.(MORE)

Berita Terkait

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan
Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma
Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu
Aktivis Lampung Dwiki Simbolon Ditetapkan Sebagai Korwil II PP GMKI 2025–2027
Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan
Terima Audiensi PLN, Bupati Ardito Wijaya Dorong Pemerataan Listrik di Lampung Tengah
Bangun Pendidikan Karakter, IPNU Lampung Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi
PW Muhamadiyah Lampung Sebut LGBT Musuh Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:54 WIB

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:51 WIB

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:21 WIB

Aktivis Lampung Dwiki Simbolon Ditetapkan Sebagai Korwil II PP GMKI 2025–2027

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Berita

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:51 WIB