Gubernur Arinal Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (dinamik.id) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan Kerja Komite IV DPD RI, Mahan Agung, Bandar Lampung, Senin (7/2/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung.

Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengucapkan Terimakasih dan Selamat Datang kepada Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI dan rombongan di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung diselaraskan untuk pencapaian Visi Provinsi Lampung yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024 yaitu Rakyat Lampung Berjaya, dengan memprioritaskan pembangunan melalui beberapa kebijakan strategis yaitu pembangunan dibidang pertanian, infrastruktur, industri, perdagangan, UMKM dan pariwisata serta peningkatan pelayanan publik melalui pendidikan dan kesehatan, serta reformasi birokrasi.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Bagikan Langsung Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Sebagai salah satu Agenda Kerja Utama Gubernur adalah mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pandemi Covid 19, jelas Gubernur Arinal, memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi secara nasional.

Khusus Ekonomi Lampung mengalami kontraksi minus 1,67%. Sektor yang paling terdampak selama Covid-19 adalah industri, pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
“Namun demikian memasuki Tahun 2021, Ekonomi Lampung mulai bergerak tumbuh kembali. Pada Triwulan I-2021 secara quarter to quarter, Lampung tumbuh 3,04% dan Triwulan II-2021 tumbuh 6,69% (tertinggi di Sumatera). Hal ini salah satunya disebabkan adanya penguatan dan pendampingan terhadap pelaku Koperasi dan UMKM di Provinsi Lampung termasuk didalamnya sebagian besar adalah pelaku usaha mikro,” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Blusukan ke Danau Ranau, Cek Lokasi Investasi PT Japfa Comfeed

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM di Provinsi Lampung saat ini seperti menurunnya volume penjualan, sulitnya bahan baku, hambatan distribusi barang, kompetensi SDM yang masih harus ditingkatkan.

Oleh karena itu, Gubernur Arinal berharap pertemuan ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka penyusunan Daftar iventarisasi Masalah untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah menerima kunjungan mereka.

Sukiryanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memuat pengaturan nilai penyelenggaraan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia disebut dalam pasal 1 ayat 1 Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan khusus yang diminta untuk memberikan jasa pengembangan usaha dalam pembwrdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Studio di Way Hui Lampung Selatan

Keberadaan LKM ditujukan antara lain untuk meningkatkan akses perdagangan skala mikro bagi masyarakat, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sukiryanto menjelaskan bahwa kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung untuk mengkomunikasikan dengan segala pihak-pihak terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dalam memperkaya informasi dan tantangan dengan segala perubahan dimaksud,” jelasnya.

Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan ini, antara lain guna memperoleh gambaran dan masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Juga, memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif mengenai perkembangan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan atas aturan perundang-undangan mengenai Lembaga Keuangan Mikro. (Ran)

Berita Terkait

Musrenbang RPJMD 2025–2029: Menuju Tubaba Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju
Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Tubaba, Kolaborasi Strategis Menuju Generasi Sehat
Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48
Forkopimda Masuk Sekolah, Tubaba Tanamkan Karakter Sejak Dini
Gubernur Mirza : Lampung Perangi Narkoba, Wujud Asta Cita Presiden Prabowo
Lima Misi Pembangunan RPJMD Tubaba 2025–2029 Resmi Disepakati dalam Forum Perangkat Daerah
Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak
Polres Mesuji Gelar Press Rilis, Ungkap Kasus Rudapaksa Libatkan Oknum Guru dan Ayah Tiri

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:40 WIB

Musrenbang RPJMD 2025–2029: Menuju Tubaba Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:59 WIB

Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Tubaba, Kolaborasi Strategis Menuju Generasi Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Senin, 19 Mei 2025 - 19:09 WIB

Forkopimda Masuk Sekolah, Tubaba Tanamkan Karakter Sejak Dini

Senin, 19 Mei 2025 - 12:49 WIB

Gubernur Mirza : Lampung Perangi Narkoba, Wujud Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB