Penulis : DR. (Cand) Wendy Melfa
Dewan Pakar PMW KAHMI Lampung
SPEAK up dari sebuah konten media sosial yang berisi/ bernada kritikan terhadap Pemerintah dan atau kebijakan/ program pemerintah yang kemudian viral adalah hal biasa dan konsekuensi logis dari era digital yang mengisi ruang kehidupan masyarakat tanpa sekat-sekat ruang, waktu, keadaan, termasuk bahasa.
Kritikan dalam negara demokrasi merupakan bagian dari dan tanda hadirnya partisipasi publik dalam “ikut serta” dalam pemerintahan, juga dalam penyusunan kebijkan.
Di sisi lain, pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat menjadikan kritikan sebagai “media” komunikasi kepada publik sekaligus “cermin” atas kebijakannya.
Prinsipnya, penggunaan sarana hukum pidana itu adalah sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) bagi penyelesaian suatu konflik, serampangan dalam penggunaan hukum pidana.
Apalagi yang akan “menyentuh” ruang demokrasi, akan menyebabkan kegaduhan, sensitivitas publik, dan persepsi adanya penggunaan kekuasaan dan hukum dalam menjawab kritikan publik, apalagi yang disampaikan melalui media sosial sebagai ruang publik.
Di Penghujung bulan Ramadhan ini, sebaiknya semua pihak saling instrospeksi untuk saling memahami, hilangkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menyelesaikan konflik (batalkan laporan Polisinya), saling berangkulan karena kita ini adalah bersaudara.
#savelampungkita