TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar sosialisasi Pembentukan Tiyuh Zakat, pada Rabu (10/5/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Tiyuh Margodadi kecamatan Tumijajar tersebut diikuti oleh, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama (Kemenag) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tubaba.
Ketua Baznas Tubaba, H .Purwanto mengatakan, Kampung Zakat merupakan gerakan yang dicanangkan oleh Lembaga Badan Amil Zakat Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena nya Baznas Tubaba berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dan Kemenag untuk pengentasan kemiskinan melalui zakat produktif yang mana masyarakat yang berada di dalam Kampung Zakat terpilih nantinya akan diberikan bantuan zakat produktif yang diharapkan dapat memaksimalkan potensi dibidang pendidikan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, maupun UMKM,”ungkapnya
Menurutnya, Program Kampung Zakat dikeluarkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengangkat ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia.
“Ini merupakan program sinergi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan Baznas dan lembaga pengelola zakat lainnya,”kata Purwanto.
Dirinya juga memaparkan, untuk proses tahapan pengembangan Kampung Zakat di antaranya, proses perintisan dan penumbuhan, penguatan kapasitas dan pendampingan Kampung Zakat, kemandirian Kampung Zakat, organisasi Kampung Zakat, legalitas program Kampung Zakat, dan pembinaan, monitoring serta evaluasi.
Tujuan utama utama kampung zakat adalah, Pembentukan unit pengumpul zakat tingkat masjid dan musholla agar dapat menghimpun dana Zakat, infak dan sedekah. Menurunkan angka stunting. Meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan cara Zakat produktif berupa pelatihan dan bantuan hewan ternak secara bergulir. Meningkatkan minat belajar dan fasilitas belajar dengan tujuan menurunkan angka buta huruf.
“Output dari program ini diantaranya, terwujudnya masyarakat yang berakhlakul karimah, pelaksanaan ibadah ritual, tidak adanya unsur riba dan gharar dalam transaksi jual beli, komoditas yang dihasilkan halal dan thayyib. Selain itu, terwujudnya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan mandiri dari aspek legalitas lembaga, tertib administrasi, kemampuan membiayai operasional, membayar zakat, infak dan sedekah,”imbuhnya.